MENU TUTUP

Syamsuar Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama

Jumat, 08 April 2022 | 08:53:26 WIB
Syamsuar Terbitkan SE Larangan Buka Puasa Bersama

GENTAONLINE.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE ini tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idulfitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Riau.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE).

 

SE ini tentang larangan mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idulfitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Riau.

"Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Syamsuar, Kamis, 7 April 2022.

Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan, didalam SE dengan nomor:95/BKD/2022 ini berisi, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama sahur bersama dan atau open house Idul Fitri di lingkungan perkantoran maupun di luar lingkungan perkantoran pada Bulan Ramadan dan Bulan Syawal 1443 H.

Selanjutnya, pegawai ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H agar selalu menjaga protokol kesehatan dimanapun berada.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkasnya.(roc)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan