MENU TUTUP

Demo DPRD Riau, Ini 5 Tuntutan Massa Mahasiswa

Selasa, 12 April 2022 | 08:30:07 WIB
Demo DPRD Riau, Ini 5 Tuntutan Massa Mahasiswa

GENTAONLINE.COM - Aliansi Mahasiswa Riau yang terdiri dari berbagai perguruan tinggi di Riau melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Riau.

Koordinator lapangan aksi dari Universitas Riau, Sandi Purwanto, menyampaikan tuntutan aksi Aliansi Mahasiswa Riau kepada pimpinan DPRD Riau yang menjumpai massa aksi.

"Kami menolak kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat. Kebijakan yang kontradiktif terhadap kondisi dan situasi Indonesia saat ini," katanya, Senin, 11 April 2022.

Adapun sikap yang dinyatakan Aliansi Mahasiswa Riau, sebagai berikut:

1. Menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

2. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang Undang-Undang IKN, serta mengambil keputusan ulang sesuai dengan kondisi Indonesia yang telah dikaji.

3. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi menjamin kestabilan harga ketersediaan barang pokok serta menyelesaikan permasalahan ketidakstabilan bahan pokok.

4. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi agar segera menyelesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia serta menyediakan sistem mutakhir terkait data agraria.

5. Mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk menghadirkan Perpu atas Undang-Undang KPK tahun 2019, serta mengembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji presiden dalam agenda pemberantasan korupsi.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan