MENU TUTUP
Dugaan Korupsi Hotel Aryaduta

Setoran Tidak Sesuai Perjanjian, Alasan Selalu Rugi.

Selasa, 21 November 2017 | 07:51:40 WIB
Setoran Tidak Sesuai Perjanjian, Alasan Selalu Rugi. Ramos Teddy Sianturi

GENTAONLINE.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menduga adanya penggelapan dan korupsi pada pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru, yang merupakan kerjasama Pemprov Riau dengan pihak ketiga. Hal itu berawal dari laporan deviden yang selalu sama setiap tahun, yakni Rp200 juta.

Seperti yang dikutip dari situs goriau.com, anggota Komisi III DPRD Riau, Ramos Teddy Sianturi mengatakan, dewan akan melakukan audit terhadap kinerja keuangan Aryaduta Pekanbaru, karena laporan yang diberikan diduga ada yang tidak berimbang. Selain itu, dewan juga tidak menerima laporan rugi laba dan neraca tahunan sebagai pertanggungjawaban manajemen.
''Kami meminta Pemprov Riau menggunakan jasa auditor untuk melihat kinerja keuangan Aryaduta. Kan tak mungkin setiap tahun rugi, tapi hotel itu terus berbisnis'' ujar Teddy.

Apalagi, penerimaan sebesar Rp200 juta pertahun dari usaha joint venture itu sudah berlangsung sekitar 17 tahun.
''Tapi ini kan masih dugaan, makanya biar jernih, harus diaudit dulu. Dari hasil audit nanti kita akan melihat keseimbangan neraca dan laporan rugi laba. Ya, mudah-mudahan bisa segera dikerjakan,'' tambahnya.

Sementara itu, dari perjanjian awal, Pemprov sebagai salah satu pemilik, seharusnya mendapat 25 persen dari laba kotor jika Aryaduta tidak rugi. Tapi jika rugi, manajemen hanya dikenakan kewajiban Rp200 juta ke Pemprov Riau.

Selama ini pendapatan kotor Aryaduta sekitar Rp24 miliar setahun dan seharusnya Pemprov mendapatkan Rp5 miliar pertahun. Namun karena manajemen memasukkan sejumlah pengeluaran, akhirnya di laporan akhir neraca dan laporan laba rugi, Aryaduta selalu rugi. (Genta/goriau)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan