MENU TUTUP

JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Selasa, 31 Januari 2023 | 14:22:20 WIB
JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice

Gentaonline.com - DKI Jakarta. Selasa 31 Januari 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu:

Tersangka DEDDY SUTIAWAN als DEDY bin SUHARIANTO dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka CALVIN LINOME alias KEVIN bin HERMAN LINOME dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka YULIA CHATERINA SARASWATI binti MAMOD SUNARIMO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka MUJIB bin SUFI dari Kejaksaan Negeri Sampang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka I ID’HAR ROHMANU bin SUJONO dan Tersangka II HENI WIDIASTUTIK binti ACHMAD CHOTIB (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

Tersangka I MUHAMMAD HASYA bin ROHIMI dan Tersangka II JAKA IRFANDI bin ACENG (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka YOGA LIBIYA bin YULIAN dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

Tersangka DINA M. PAKIDING alias RITA dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 31 Januari 2023

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah