MENU TUTUP

MPR Diminta Terbuka Soal Rencana Waktu Amendemen UUD

Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:05:12 WIB
MPR Diminta Terbuka Soal Rencana Waktu Amendemen UUD

GENTAONLINE.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menyarankan MPR seharusnya terbuka kepada masyarakat terkait rencana waktu pelaksanaan amendemen UUD 1945. Sebab, soal rencana waktu amendemen ini belum pernah disebut Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

 

"Mestinya dibuka dan terbuka. Dokumen amendemen itu bukan rahasia," kata Ujang kepada Republika.co.id, Rabu (18/8).

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia ini mengatakan, semakin ditutup-tutupi maka rakyat akan semakin tidak percaya terhadap MPR. Selain itu, langkah Bamsoet yang dinilai getol mendorong amendemen juga disoroti.

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR, Benny K Harman mengatakan bahwa Bamsoet melakukan pembohongan publik. Ia mengungkapkan mekanisme amendemen terbatas sampai saat ini belum diputuskan.

Selain itu pernyataan Bamsoet terkait amendemen juga berbeda dengan sikap Fraksi Partai Golkar MPR. Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena, mengatakan amendemen belum mendesak dilakukan. Menanggapi itu, Ujang tak mengetahui pasti apa maksud dari manuver Bamsoet tersebut. "Mungkin Bamsoet main sendiri," ujarnya.

Dirinya menduga Bamsoet ingin mendapat sorotan pemberitaan yang masif. Terkait apa ambisinya, dirinya juga mengaku tak memahami hal itu. Namun sebagai Ketua MPR, Ujang menduga Bamsoet ingin meninggalkan legacy sekaligus menggunakan momentum amendemen untuk berselancar membangun citra politik.

"Rakyat mesti mengawal dan mengawasi, jangan sampai ada agenda terselubung, tahu-tahu ketok palu," tegas Ujang.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengeklaim MPR sudah memiliki rencana waktu terkait kapan amendemen terbatas UUD 1945. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya. "Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya," ujar Bamsoet, Rabu (18/8).(rep)

 

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan