MENU TUTUP

MPR Diminta Terbuka Soal Rencana Waktu Amendemen UUD

Kamis, 19 Agustus 2021 | 09:05:12 WIB
MPR Diminta Terbuka Soal Rencana Waktu Amendemen UUD

GENTAONLINE.COM - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menyarankan MPR seharusnya terbuka kepada masyarakat terkait rencana waktu pelaksanaan amendemen UUD 1945. Sebab, soal rencana waktu amendemen ini belum pernah disebut Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

 

"Mestinya dibuka dan terbuka. Dokumen amendemen itu bukan rahasia," kata Ujang kepada Republika.co.id, Rabu (18/8).

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia ini mengatakan, semakin ditutup-tutupi maka rakyat akan semakin tidak percaya terhadap MPR. Selain itu, langkah Bamsoet yang dinilai getol mendorong amendemen juga disoroti.

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR, Benny K Harman mengatakan bahwa Bamsoet melakukan pembohongan publik. Ia mengungkapkan mekanisme amendemen terbatas sampai saat ini belum diputuskan.

Selain itu pernyataan Bamsoet terkait amendemen juga berbeda dengan sikap Fraksi Partai Golkar MPR. Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena, mengatakan amendemen belum mendesak dilakukan. Menanggapi itu, Ujang tak mengetahui pasti apa maksud dari manuver Bamsoet tersebut. "Mungkin Bamsoet main sendiri," ujarnya.

Dirinya menduga Bamsoet ingin mendapat sorotan pemberitaan yang masif. Terkait apa ambisinya, dirinya juga mengaku tak memahami hal itu. Namun sebagai Ketua MPR, Ujang menduga Bamsoet ingin meninggalkan legacy sekaligus menggunakan momentum amendemen untuk berselancar membangun citra politik.

"Rakyat mesti mengawal dan mengawasi, jangan sampai ada agenda terselubung, tahu-tahu ketok palu," tegas Ujang.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengeklaim MPR sudah memiliki rencana waktu terkait kapan amendemen terbatas UUD 1945. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara detail kapan waktunya. "Ada, berdasarkan rapat kami dengan badan pengkajian dan pimpinan ada time table-nya," ujar Bamsoet, Rabu (18/8).(rep)

 

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan