MENU TUTUP

Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Rabu, 01 Maret 2023 | 09:28:11 WIB
Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan  terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT  dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.


Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:


Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.


Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.


Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,- 
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

Jakarta, 01 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan