MENU TUTUP

Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Rabu, 01 Maret 2023 | 09:28:11 WIB
Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan  terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT  dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID

Selasa 28 Februari 2023 pukul 17:30 WIB bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.


Adapun tuntutan terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yaitu:


Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.


Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.


Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD.


Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,- 
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa 14 Maret 2023 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa. (K.3.3.1). Tutup Eddy Lelek.

Jakarta, 01 Maret 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan