MENU TUTUP

KPK Lanjutkan Penyelidikan Suap DAK Lamteng Meski Sudah Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara

Selasa, 01 Maret 2022 | 11:07:23 WIB
KPK Lanjutkan Penyelidikan Suap DAK Lamteng Meski Sudah Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara

GENTAONLINE.COM - Kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) 2017 dipastikan masih tetap dilakukan penyelidikan.


Hal itu dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Terkait DAK Lampung Tengah, hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).


Ali memastikan akan memproses hingga tuntas pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut jika ditemukan peristiwa pidana korupsi dan bukti yang cukup.

Dalam perkara suap DAK Lamteng, Azis Syamsuddin telah divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan

Bekas Wakil Ketua DPR RI ini juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari