MENU TUTUP

Kuasa Hukum Meminta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur Segera di Tangkap

Senin, 25 September 2023 | 22:57:55 WIB
Kuasa Hukum Meminta Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur Segera di Tangkap Azwar Alimin Musa, SH

GENTAONLINE.COM -Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur, Kuasa Hukum Samri Sihombing meminta Kepada Pihak Kepolisian Sektor Siak Hulu untuk segera di Tangkap Pelaku kekerasan terhadap anak yang sudah berstatus tersangka. Senin (11/09/2023)

"Sebagai kuasa hukum pelapor Samri Sihombing, Azwar Alimin Musa, S.H mengatakan kasus ini dilaporkan klienya  pada tanggal 14 Desember 2022 lalu dengan nomor STPLP /287/XII/2022/SPKT/RIAU/RES KPR/SEK SIAK HULU.

"Perkara ini dilaporkan oleh Samri Sihombing sebab dikarenakan anak pelapor mendapatkan perlakuan tindakan kekerasan terhadap anaknya

"Akibat tindakan pelaku, anak di bawah umur  berusia 3 tahun tersebut, korban mengalami kontak fisik sehingga Pipi kiri memar dan pinggang kiri membiru.

"Kuasa Hukum Pelapor Samri Sihombing, 
Azwar Alimin Musa.S.H menyampaikan kepada awak media " saya selaku kuasa hukum korban dalam kasus ini kami sudah memenuhi bukti visum, saksi-saksi serta petunjuk dari penyidik, namun yang saya sesalkan adalah kenapa pelaku belum  juga di lakukan penahanan pada hal pelaku sudah berstatus tersangka, saya berharap kepada pihak kepolisian sektor siak hulu untuk segera melakukan penahanan terhadap Pelaku yang masih berkeliaran.Ucapnya

"Kendati demikian kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini sudah Hampir setahun berharap kepada kepolisian sektor siak hulu untuk segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Tutupnya. (Edy Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan