MENU TUTUP

UMK 2024 Sudah Diusulkan, DPRD Pekanbaru Warning Perusahaan Wajib Ikuti Ketentuan

Jumat, 24 November 2023 | 14:54:26 WIB
UMK 2024 Sudah Diusulkan, DPRD Pekanbaru Warning Perusahaan Wajib Ikuti Ketentuan

GENTAONLINE.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Aidil Amri meminta perusahaan untuk mengikuti atutan tersebut.

Ia tidak ingin menerima laporan tentang hak para karyawan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kita minta seluruh instansi perusahaan di Kota Pekanbaru membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum tahun 2024 yang sudah diusulkan ke Provinsi. Semua perusahaan itu wajib mengikuti, tak boleh tidak," tegas Aidil, Jumat (24/11/2023).

Politisi Demokrat ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat mensosialisasikan UMK terbaru kepada seluruh instansi dan perusahaan di Kota Pekanbaru, jika sudah disahkan.

"Sosialiasi itu penting. Tentu Pemko harus mensosialiasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru ini untuk memberlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK 2024 yang akan ditetapkan nanti," tegasnya.

Tak hanya itu, para karyawan juga diimbau berani melaporkan apabila masih dibayar di bawah UMK Kota Pekanbaru.

"Bagi karyawan yang masih digaji di bawah UMK, silahkan datang dan melapor ke Komisi III. Kami siap menerima dan mengakomodir karena hak-hak pekerja itu wajib dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.(CKC)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan