MENU TUTUP

UMK 2024 Sudah Diusulkan, DPRD Pekanbaru Warning Perusahaan Wajib Ikuti Ketentuan

Jumat, 24 November 2023 | 14:54:26 WIB
UMK 2024 Sudah Diusulkan, DPRD Pekanbaru Warning Perusahaan Wajib Ikuti Ketentuan

GENTAONLINE.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2024 diusulkan sebesar Rp3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.

Menanggapi itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Aidil Amri meminta perusahaan untuk mengikuti atutan tersebut.

Ia tidak ingin menerima laporan tentang hak para karyawan yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kita minta seluruh instansi perusahaan di Kota Pekanbaru membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum tahun 2024 yang sudah diusulkan ke Provinsi. Semua perusahaan itu wajib mengikuti, tak boleh tidak," tegas Aidil, Jumat (24/11/2023).

Politisi Demokrat ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat mensosialisasikan UMK terbaru kepada seluruh instansi dan perusahaan di Kota Pekanbaru, jika sudah disahkan.

"Sosialiasi itu penting. Tentu Pemko harus mensosialiasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru ini untuk memberlakukan gaji karyawan sesuai dengan standar UMK 2024 yang akan ditetapkan nanti," tegasnya.

Tak hanya itu, para karyawan juga diimbau berani melaporkan apabila masih dibayar di bawah UMK Kota Pekanbaru.

"Bagi karyawan yang masih digaji di bawah UMK, silahkan datang dan melapor ke Komisi III. Kami siap menerima dan mengakomodir karena hak-hak pekerja itu wajib dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.(CKC)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan