MENU TUTUP

Polres Palas Diminta Tangkap Dan Tutup SPBU Nakal Dengan No SPBU :14227309 Padang Lawas Sumatera Utara

Jumat, 15 Desember 2023 | 20:30:02 WIB
Polres Palas Diminta Tangkap Dan Tutup SPBU Nakal  Dengan No SPBU :14227309 Padang Lawas Sumatera Utara

 


Padang  Genta ,Online Lawas,. Dilansir dari informasi yang beredar sebelumnya ditengah masyarakat mengenai adanya  pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara yang berbuat 'nakal' didalam penjualan kepada konsumen yang menggunakan jerigen besar,

Menyikapi aksi 'permainan nakal' oleh oknum pengelola (SPBU), tim investigasi media inipun turun ke lokasi dan mengintai atas informasi masyarakat tersebut yakni SPBU No : 14227309    yang beralamat di Jln Ki Hajar Dewantara Sibuhuan kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara,

"'Penjualan minyak di SPBU  menggunakan jerigen  di jalan kihajar dewantara  kecamatan barumun kabupaten Padang lawas provinsi Sumatera Utara "'

Pasca dilakukannya pengambilan Poto kegiatan di SPBU tersebut Jumat (15/12/2023) pagi ini mengatakan,  bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kepada para pelanggan menggunakan jerigen besar merupakan sebuah kesalahan petugas operator.

Sebab, pembelian (BBM) di SPBU itu harus mengutamakan aspek keselamatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan (BBM) melalui penyalur seperti SPBU, hanya dapat melakukan penyaluran (BBM) kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali,sebutnya,

"Adapun untuk pengisian wadah jerigen, sesuai aturan BPH Migas untuk produk subsidi, wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU," terangnya,

"Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyaluran (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pengisian (BBM) subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa disertai surat rekomendasi setempat,pihak kepolisian harus tindak tegas,'"ucap Ketua Tim investigasi Darwin S,

Tutup ( tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan