MENU TUTUP

Polres Palas Diminta Tangkap Dan Tutup SPBU Nakal Dengan No SPBU :14227309 Padang Lawas Sumatera Utara

Jumat, 15 Desember 2023 | 20:30:02 WIB
Polres Palas Diminta Tangkap Dan Tutup SPBU Nakal  Dengan No SPBU :14227309 Padang Lawas Sumatera Utara

 


Padang  Genta ,Online Lawas,. Dilansir dari informasi yang beredar sebelumnya ditengah masyarakat mengenai adanya  pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara yang berbuat 'nakal' didalam penjualan kepada konsumen yang menggunakan jerigen besar,

Menyikapi aksi 'permainan nakal' oleh oknum pengelola (SPBU), tim investigasi media inipun turun ke lokasi dan mengintai atas informasi masyarakat tersebut yakni SPBU No : 14227309    yang beralamat di Jln Ki Hajar Dewantara Sibuhuan kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara,

"'Penjualan minyak di SPBU  menggunakan jerigen  di jalan kihajar dewantara  kecamatan barumun kabupaten Padang lawas provinsi Sumatera Utara "'

Pasca dilakukannya pengambilan Poto kegiatan di SPBU tersebut Jumat (15/12/2023) pagi ini mengatakan,  bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU kepada para pelanggan menggunakan jerigen besar merupakan sebuah kesalahan petugas operator.

Sebab, pembelian (BBM) di SPBU itu harus mengutamakan aspek keselamatan.

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan (BBM) melalui penyalur seperti SPBU, hanya dapat melakukan penyaluran (BBM) kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali,sebutnya,

"Adapun untuk pengisian wadah jerigen, sesuai aturan BPH Migas untuk produk subsidi, wajib disertai dengan surat rekomendasi dari Pemerintah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Sedangkan untuk produk non subsidi disesuaikan dengan kondisi stok di SPBU," terangnya,

"Ia mengatakan, apabila ada indikasi penyaluran (BBM) tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk pengisian (BBM) subsidi dengan menggunakan jerigen tanpa disertai surat rekomendasi setempat,pihak kepolisian harus tindak tegas,'"ucap Ketua Tim investigasi Darwin S,

Tutup ( tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan