MENU TUTUP

Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S) Dr. FREDDY SIMANJUNTAK desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat.

Kamis, 26 September 2024 | 05:30:27 WIB
Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. ELVIRIADI dan Penasihat Hukum Terdakwa (E.S)  Dr. FREDDY SIMANJUNTAK desak KPHP Tahura Minas Enclave Perladangan Rakyat.

PEKANBARU,GENTAONLINE.COM--
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 348/Kpts-II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha. Kawasan Tahura SSH meliputi 3 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Kampar seluas 3.041,81 Ha, Kabupaten Siak seluas 2.323,33 Ha dan Kota Pekanbaru seluas 806,86 Ha.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 10 tahun 2014 tanggal 17 Januari 2014 ditetapkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Minas-Tahura, sebagai pengelola KPHP Minas-Tahura yang di dalamnya terdapat Tahura SSH Provinsi Riau.

Polemik muncul ketika rakyat yang memiliki lahan atau perladangan di kawasan Tahura Minas ditangkap dan diproses hukum hingga  menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkinang, akhirnya Advokat Senior Dr. Freddy Simanjuntak SH MH berkolaborasi dengan Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elviriadi di bilangan Cafe Arifin Ahmad, Senin (23/9/24).

“Ya benar tadi udah ketemu Pak Doktor Elviriadi, kita diskusi terkait beberapa hal khususnya tentang polemik Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Riau termasuk Tahura Minas ini,” ucap Dr. Freddy Simanjuntak kepada awak media. Senin (23/9/2024).

Terpisah, Pakar Lingkungan Dr. Elviriadi saat dihubungi, menyampaikan "Ya UPT KPHP Tahura itu terbentuk tahun berapa? Berawal dari Penunjukan Menhutbun Tahun 1999. Lalu ditindak lanjuti Gubernur Riau Tahun 2014. Sedangkan data lapangan yang saya lihat, perladangan rakyat Kota Garo dan Bencah Kelubi itu sudah ada sejak 1994 dan 1996. Jadi Tahura Minas itu belum ada, masih di awang awang, rakyat sudah ada disitu berladang. Harus di enclave lah," ujar Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elvi Riadi, putra Selat Panjang.

Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu meminta KLHK dan DLHK segera tentukan Tata Batas Areal Tahura Minas."Kenapa gak segera di Tata Batas? Kan sudah sejak 2014, dah 10 tahun lho? Tata Batas itu amanat Pasal 15 UU No.41 tahun 1999. Sebagai akibat tak ditata batas dan tidak adanya Pengumuman dan atau Pemberitahuan tentang batas-batas kawasan hutan yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga mengakibatkan ketidak tahuan aparat Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir, Desa Kota Garo beserta jajaran tidak mengetahui tentang keberadaan areal kawasan hutan di Wilayahnya sehingga oleh Pemerintah Kecamatan menerbitkan Surat Keterangan Tanah kepada warga masyarakat pada Tahun 2021. Lalu pembeli tanah di tersangka kan dan di meja hijaukan. Seharusnya sebelum ditata batas secara jelas, detail dan komprehensif ditempat yang dapat dilihat publik, tampak batas sepadan-sepadannya. Pada Hakekatnya sebelum dikukuhkan, Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum boleh melakukan Upaya Paksa proses hukum terhadap rakyat;" ujar alumni UKM Malaysia yang sudah malang melintang diminta sebagai ahli Lingkungan dan Kehutanan di beberapa negara di Asia Tenggara.

Dr. Elviriadi meminta Pemerintah tidak gegabah menindak rakyat pembeli tanah. "Janganlah gegabah menindak rakyat padahal kerja belum selesai. Kalau kurang personil dan dana bisa minta tambahan anggaran ke APBN dan APBD Riau. Rakyat itu ingin hidup lebih layak dan masa depan cerah, bukan mau merusak hutan. Yang merusak hutan itu korporasi rarusan ribu hektar merobohkan hutan alam tropis di Kab Meranti dan merusak kawasan hutan lindung di beberapa Kabupaten Kota di Provinsi Riau. Kok ndak ditindak malah dikasi AMDAL bermasalah di KPK RI,” pungkas peneliti cukong yang ikhlas gundul permanen demi Hutan.

( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat