MENU TUTUP

Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Lahan Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Desak Polda Riau Buru Ramli

Sabtu, 01 Februari 2025 | 15:27:01 WIB
Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Lahan Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Desak Polda Riau Buru Ramli Tim Elang 3 Hambalang Ambil Alih Kebun Sawit Ilegal di Kampar, Minta Polda Riau Tangkap Ramli

KAMPAR – Tim Elang 3 Hambalang resmi mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar setelah Yayasan Riau Madani memenangkan gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli. Ketua DPD Elang 3 Hambalang, Pebri Winaldi, menegaskan bahwa lahan seluas 215 hektare itu tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas perkebunan dan akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.

Selain melakukan penyegelan dan pemasangan plang larangan aktivitas di lahan tersebut, Tim Elang 3 Hambalang juga meminta Polda Riau segera menangkap Ramli. "Kami meminta Polda Riau segera memburu dan memproses hukum Ramli sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ada lagi kebijakan yang memberi ruang bagi pelaku perusakan lingkungan," kata Pebri Winaldi, Sabtu (1/2).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Ramli dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang dibacakan pada 24 Desember 2024. Majelis hakim yang dipimpin oleh Soni Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan dan harus dikembalikan ke negara.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum tergugat untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan sengketa dan melakukan reboisasi dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, hingga Kedondong Hutan. Ramli juga diwajibkan menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 100 juta per hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, mengapresiasi putusan ini. Ia menegaskan bahwa hukuman finansial yang diberikan akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba membuka perkebunan sawit secara ilegal di kawasan hutan.

Tindakan Ramli yang membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasca putusan, Tim Elang 3 Hambalang langsung turun ke lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas di lahan tersebut. Hingga berita ini dirilis, tim masih melakukan pemasangan plang dan penyegelan area.

"Lahan ini tidak boleh dipanen lagi, biarkan kembali menjadi hutan. Nantinya, akan dimanfaatkan untuk rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dengan tanaman seperti jengkol dan lainnya," kata Pebri Winaldi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pemulihan ekosistem di kawasan hutan Kampar bisa segera terlaksana. Sementara itu, desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku perusakan hutan terus menguat agar penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan dengan maksimal. (sh)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid