MENU TUTUP

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

Jumat, 24 April 2026 | 09:04:25 WIB
Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak Adiyansyah Lubis - 24 April 2026

Pesisir Selatan. Gentaonline.com 

Pengamat kebijakan publik, Dr. Rodi Candra, meminta pihak berwenang segera merespons isu dugaan pendirian klenteng di Pulau Cubadak, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Menurutnya, langkah cepat diperlukan sebagai upaya preventif guna mencegah potensi konflik sosial bernuansa SARA di tengah masyarakat.

“Jika tidak segera disikapi, dikhawatirkan persoalan ini menjadi gunung es,” ujar Rodi di Painan, Senin (20/4/2026).

Ia menilai, informasi yang beredar perlu diverifikasi secara menyeluruh. Jika terbukti bangunan tersebut berdiri tanpa izin, hal itu mencerminkan lemahnya pengawasan dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari kabupaten hingga nagari.

“Bagaimana pembangunan bisa berjalan tanpa izin yang jelas, dan bagaimana pula penguasaan pulau bisa terjadi?” katanya.

Baca Juga  Polisi Ungkap Penyebab Pegawai UIN Imam Bonjol Alami Kecelakaan di Pessel

Rodi juga menyoroti pentingnya peran lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM), serta ninik mamak untuk memberikan penjelasan kepada  publik.

“Jika ini benar terjadi, bukan hanya persoalan tanah, tetapi juga menyangkut adat dan budaya. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Isu dugaan pendirian klenteng tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk grup WhatsApp warga Pesisir Selatan dan Facebook. Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun @Guswarie Gustiar yang menyampaikan keresahan terkait kabar tersebut.

Unggahan itu memicu beragam respons warganet. Sebagian meminta pemerintah segera turun tangan, sementara lainnya mempertanyakan kebenaran dan lokasi pasti bangunan dimaksud.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan, Marzan, mengaku telah mengetahui informasi tersebut, namun belum memberikan keterangan rinci.

Baca Juga  Penuhi Kebutuhan Makan Korban Banjir di Pessel, Pemprov Sumbar Operasikan Dapur Umum

“Sudah tahu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Ia menyarankan agar persoalan perizinan dikonfirmasi kepada dinas terkait.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Selatan, Jufrisal, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut.

“Kami tidak pernah menerima permohonan maupun mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Ia menjelaskan, kewenangan perizinan pendirian rumah ibadah berada di pemerintah daerah, sementara Kemenag hanya memberikan rekomendasi administratif.

“Jika tidak ada proses di kami, maka bukan menjadi tanggung jawab kami. Untuk dugaan pelanggaran hukum, itu ujarnya  maka dari itu kepala  harus bertanggung jawab BPN  dilarang terbit kan sertifikat tanah ditepi laut atau pegunungan tutup ( Jon)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan