MENU TUTUP

Masyarakat dan Mahasiswa Laporkan PT. PMKS (RMJ) ke Kejari Kampar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:05:35 WIB
Masyarakat dan Mahasiswa Laporkan PT. PMKS (RMJ) ke Kejari Kampar

Pekanbaru, 6 Februari 2025 – Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam DPP Elang 3 Hambalangan Riau, Satgas Adat Kenegerian Kampa, dan Jaringan Mahasiswa Riau (JMR) resmi melaporkan Direktur PT. PMKS (RMJ) ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Laporan ini ditujukan kepada Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, S.H., M.Hum, dengan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Dalam laporan yang mereka ajukan, PT. PMKS (RMJ) diduga tidak memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga dilaporkan memutus akses jalan bagi masyarakat, masuk ke kawasan hutan lindung Boncah Lidah di Dusun IV Pinatan, serta tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 terkait ketenagakerjaan lokal.

Laporan tersebut juga menyinggung dugaan bahwa PT. PMKS (RMJ) tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta disebut-sebut telah menggelapkan pajak sehingga merugikan negara.

Perwakilan organisasi meminta Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera memanggil, memeriksa, serta menangkap Direktur PT. PMKS (RMJ) guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Kami meminta Kejari Kampar menindaklanjuti laporan ini hingga ke proses hukum selanjutnya,” kata Febriyan Winaldi NK, salah satu pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Kampar maupun PT. PMKS (RMJ) terkait laporan yang diajukan. Pihak pelapor berharap kasus ini dapat segera diproses agar ada keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Cep Permanah Galih, salah satu perwakilan pelapor, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kampar harus segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini. Ia menyoroti pentingnya supremasi hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

“Kami telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa hak-haknya dirampas. Mulai dari pemutusan akses jalan yang seharusnya menjadi jalur umum, hingga dugaan perambahan kawasan hutan lindung Boncah Lidah di Dusun IV Pinatan. Jika benar perusahaan ini tidak memiliki izin usaha yang lengkap serta tidak mematuhi ketentuan perda terkait tenaga kerja lokal, maka ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius,” kata Cep.

Ia juga menyinggung transparansi perpajakan. Jika dugaan penggelapan pajak oleh PT. PMKS (RMJ) terbukti benar, menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.

“Negara bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan untuk membangun infrastruktur dan kesejahteraan rakyat. Jika ada perusahaan yang menghindari kewajibannya, maka negara dan masyarakatlah yang paling dirugikan. Kejari Kampar harus membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi besar, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Cep juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menangani kasus ini, mengingat dampak sosial dan lingkungan yang cukup luas.

“Kami tidak ingin laporan ini hanya menjadi tumpukan berkas yang berakhir tanpa kepastian hukum. Kejari Kampar harus membuktikan keberpihakannya pada masyarakat dan menegakkan hukum secara adil. Jika terbukti bersalah, direktur perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” kata Cep.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat