MENU TUTUP

Polda Riau Tangkap Tika Aryanti Terkait Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin

Senin, 26 Mei 2025 | 10:47:22 WIB
Polda Riau Tangkap Tika Aryanti Terkait Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin

Pekanbaru – Selasa, 8 April 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang perempuan bernama Tika Aryanti alias Tika, warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Perempuan kelahiran Lampung, 19 Januari 2000 itu, diduga keras terlibat dalam tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/IV/2025/SPKT DITNARKOBA/POLDA RIAU dan hasil pemeriksaan awal/sementara Nomor CAW, 0001/IV/2025/Narkoba, yang menunjukkan keterlibatan Tika dalam peredaran sediaan farmasi berupa Etomidate tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Kombes Pol Ditextputu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, dijelaskan bahwa Tika juga diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Surat perintah penangkapan berlaku sejak tanggal 8 April hingga 9 April 2025 dan dilaksanakan oleh tim penyidik yang tercantum dalam lampiran surat. Setelah dilakukan penangkapan, Tika dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyerahan surat perintah penangkapan kepada tersangka dilakukan oleh Bripda Mufti Adli, S.Kom, dan diterima langsung oleh Tika Aryanti.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menegaskan komitmen dalam menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kesehatan dan peredaran obat-obatan ilegal. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan