MENU TUTUP

UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik

Rabu, 04 November 2020 | 09:56:13 WIB
UMK Pekanbaru 2021 Tidak Naik ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 dipastikan sama dengan tahun ini, angkanya sebesar Rp2.997.971.

Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Disnaker Provinsi Riau dan Surat Edaran Gubernur Riau yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Iya, kami sudah rapat dengan dewan pengupahan kota untuk penetapan UMK 2021. Kami sudah sepakat masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Selasa (3/11/2020).

Jamal menerangkan, kebijakan yang akan berlaku sepanjang tahun 2021 mendatang ini dikarenakan pertimbangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Penetapan UMK ini kemudian akan disampaikan kepada Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dan Gubernur Riau Syamsuar melalui Disnaker Provinsi Riau.

"Kemudian, kita lakukan sosialisasi kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh di perusahaan," jelasnya.

Ia juga menyebut, ketetapan UMK ini tidak mematok mutlak pemberian upah perusahaan kepada pekerjanya. Artinya, perusahaan boleh memberikan upah melebihi UMK, namun tidak boleh kurang dari UMK tersebut.(cakaplah)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan