MENU TUTUP

Urus IMB Sekolah di Kampar, Dua Bulan Tak Selesai, Oknum Dinas PUPR Diduga Minta Suap

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:29:00 WIB
Urus IMB Sekolah di Kampar, Dua Bulan Tak Selesai, Oknum Dinas PUPR Diduga Minta Suap

Bangkinang — Proses birokrasi perizinan di Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Sebuah sekolah swasta Islam di Kecamatan Gunung Sahilan, yang tengah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekolah, justru terhambat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Sekretaris yayasan sekolah, Hengki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Namun, lebih dari dua bulan berlalu, izin tak kunjung selesai.

> “Saya sudah penuhi semua syarat. Kata mereka tinggal tanda tangan saja. Tapi sampai sekarang tidak juga selesai. Apa memang sebegitu bobroknya birokrasi di negeri ini?” kata Hengki geram, Selasa (9/7/2025).

Tak hanya terhambat secara administratif, Hengki juga mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum di Dinas PUPR. Permintaan tersebut berkedok “uang tanda tangan” dan “uang minyak.”

> “Saya anggap saja uang itu sebagai sedekah, walaupun saya tahu itu pungli,” ujarnya.

Menurut Hengki, pengurusan izin tersebut adalah bentuk kepatuhan terhadap aturan pemerintah demi legalitas operasional sekolah mereka. Namun, sikap pemerintah justru dinilai tidak berpihak.

> “Kami ini sekolah swasta, bukan orang kaya. Kami ingin mencerdaskan umat. Tapi malah dipersulit. Di mana nurani pemerintah?” tambahnya.

Ia juga mengaku telah menyampaikan keluhan ini kepada Bupati Kampar, Wakil Bupati, hingga anggota DPRD setempat. Namun hingga kini belum ada respons konkret.

Sementara itu, Doli, salah satu petugas bagian pengurusan IMB di Dinas PUPR Kampar, menyatakan bahwa secara teknis, dokumen permohonan sudah selesai. Namun, ia mengaku masih menunggu tanda tangan dari Kepala Dinas.

 “Secara teknis sudah selesai, tinggal tunggu tanda tangan kepala dinas,” katanya saat dikonfirmasi tiga pekan lalu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar mengenai keterlambatan ini. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan