MENU TUTUP

Lurah di Pekanbaru Cuma Lulusan SMA, Dewan: Asal-asalan!

Rabu, 31 Maret 2021 | 10:04:21 WIB
Lurah di Pekanbaru Cuma Lulusan SMA, Dewan: Asal-asalan!

GENTAONLINE.COM - DPRD Pekanbaru kembali dibuat geram oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena kembali dinilai asal-asalan dalam menempatkan pejabat di posisi administrator.

Baru-baru ini Lurah Perhentian Marpoyan menjadi sorotan, lantaran Elda Suhamura yang dilantik pada pekan lalu diduga menyalahi aturan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan persyaratan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam PP 11 Tahun 2017 tentang menajemen ASN, Pasal 54 ayat 3 dan UU ASN tahun 2014, pengangkatan pejabat pengawas untuk jabatan esselon 4 adalah D3 dan jabatan esselon 3 atau administrator minimal S1.

Sementara Lurah Pemberhentian Marpoyan, Elda Suhamura, hanya tamatan SMA. 

"Kalau yang kita (DPRD) temukan, kejadian itu bukan hanya terjadi di Kelurahan Perhentian Marpoyan saja, itu memang hak prerogatif Pemko Pekanbaru tapi setidaknya selektif dan jalin komunikasi juga dengan DPRD," cakap anggota DPRD Pekanbaru Doni Saputra, Selasa (30/3/2021).

"Boleh dikatakan itu, asal-asalan," jelasnya.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, di lingkungan ASN Pemko Pekanbaru sendiri ada yang namanya 'Jumat keramat'. Yang mana hal ini ditakutkan oleh para ASN karena bisa secara tiba-tiba jabatan mereka dicopot dan digantikan.

Tak hanya Lurah, lebih jauh Doni juga menegaskan bahwa sekelas Kepala Dinas (Kadis) yang dilantik oleh Pemko Pekanbaru juga banyak yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya. Sehingga hal tersebut menimbulkan banyaknya program yang tidak berjalan dengan baik.

"Ini ada apa? Walikota ini kenapa? Apakah untuk mendapatkan jabatan ini harus menggunakan uang? Apakah untuk masuk menjadi tenaga harian lepas (THL) juga pakai uang? Kita menduga seperti itu," tutupnya.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan