MENU TUTUP

Syamsuar Tegaskan Mudik Lokal Di Kota Dan Kabupaten Dilarang

Senin, 03 Mei 2021 | 12:29:18 WIB
Syamsuar Tegaskan Mudik Lokal Di Kota Dan Kabupaten Dilarang

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau Syamsuar menegaskan mudik lokal antar kabupaten/kota di Provinsi Riau tidak diizinkan atau dilarang. Ia menyebut keputusan ini berdasarkan atas pertimbangan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 dan pasien meninggal dunia diatas usia 50 tahun.

 

"Untuk antisipasi dalam hal mudik lebaran, kami juga telah membuat surat edaran, dan juga instruksi gubernur dalam hal ini tentunya untuk Provinsi Riau dimana kita juga bersama dengan Forkopimda telah membuat himbauan bersama," kata Syamsuar, Minggu, 02 Mei 2021, saat rapat bersama Satgas Covid-19 se-Indonesia, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

 

"Harapan kita mudah-mudahan masyarakat mengikuti semua himbauan dari pemerintah agar tidak mudik. Surat edaran yang telah kami sampaikan kepada para bupati, dan juga himbauan kami kepada masyarakat Riau. Tidak hanya mudik ke luar provinsi, tetapi juga mudik didalam lingkup kabupaten/kota juga termasuk himbauan kami tidak kami izinkan. Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei yang akan datang," tegasnya.

 

Menurutnya hasil pelarangan mudik lokal antar kabupaten/kota di Riau atas pertimbangan kasus positif Covid-19 meningkatkan. "Ini semua adalah setelah melihat angka meningkatnya pertumbuhan pasien Covid-19 di Provinsi Riau meningkat. Kemudian, juga tentunya dengan ketersediaan yang berkaitan ruangan ICU terutama, pada akhir-akhir ini banyak yang berat terjadi di Riau. Walaupun kasus positif nya memang lebih tinggi pada umur 18-40 tahun," imbuhnya.

 

Pihaknya menegaskan bahwa mudik lokal resmi dilarang di seluruh kabupaten/kota di Riau. "Tapi angka meninggalnya diatas 50 tahun. Oleh karena itu, kami sepakat dengan Forkompinda bahwa pembatasan mudik diberlakukan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," pungkasnya. (ro)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan