MENU TUTUP

Pandemi, Bapenda Pekanbaru Telah Berikan Berbagai Keringanan kepada Wajib Pajak

Jumat, 03 Desember 2021 | 09:39:49 WIB
Pandemi, Bapenda Pekanbaru Telah Berikan Berbagai Keringanan kepada Wajib Pajak

GENTAONLINE.COM - Bertujuan untuk meringankan Wajib Pajak (WP), selama pandemi Covid-19 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memudahkan serta meringankan Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mengatakan keringanan bagi wajib pajak itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah itu mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19,” katanya.

Dalam perwako itu juga diatur mengenai pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif. Sedangkan pada Perwako Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Stimulus juga telah diberikan mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021.

Kemudian, ada Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Nomor 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan ketetapan Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Perwako ini mengatur pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian berbeda antara lain, pengurangan 100 persen, 50 persen, dan 25 persen. 

Kemudahan dan keringanan berikutnya tertuang dalam Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB. 

Perwako ini memberikan perolehan hak baru (terkait administrasi tanah) atau peningkatan hak 50 persen untuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT). Perolehan hak baru ini diberikan dengan syarat harus lunas PBB terutang sebelum surat keputusan (SK) pemberian hak baru terbit.

“Dengan semangat membayar pajak, mari kita wujudkan pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Smart City Madani,” pungkasnya.(ckc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari