MENU TUTUP

Pandemi, Bapenda Pekanbaru Telah Berikan Berbagai Keringanan kepada Wajib Pajak

Jumat, 03 Desember 2021 | 09:39:49 WIB
Pandemi, Bapenda Pekanbaru Telah Berikan Berbagai Keringanan kepada Wajib Pajak

GENTAONLINE.COM - Bertujuan untuk meringankan Wajib Pajak (WP), selama pandemi Covid-19 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang memudahkan serta meringankan Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, mengatakan keringanan bagi wajib pajak itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Perwako Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah itu mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19,” katanya.

Dalam perwako itu juga diatur mengenai pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif. Sedangkan pada Perwako Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dampak Pandemi Covid-19 diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Stimulus juga telah diberikan mulai 1 Juli 2021 hingga September 2021.

Kemudian, ada Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Nomor 206 tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau pembatalan ketetapan Bea Perolehan Gak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Perwako ini mengatur pemberian pengurangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan rincian berbeda antara lain, pengurangan 100 persen, 50 persen, dan 25 persen. 

Kemudahan dan keringanan berikutnya tertuang dalam Perwako Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan BPHTB. 

Perwako ini memberikan perolehan hak baru (terkait administrasi tanah) atau peningkatan hak 50 persen untuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKT). Perolehan hak baru ini diberikan dengan syarat harus lunas PBB terutang sebelum surat keputusan (SK) pemberian hak baru terbit.

“Dengan semangat membayar pajak, mari kita wujudkan pembangunan Kota Pekanbaru menjadi Smart City Madani,” pungkasnya.(ckc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat