MENU TUTUP

KNPI Riau Desak Tindakan Tegas terhadap PT Nusa Wana Raya, Soroti Pelanggaran Hak Pekerja

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51:09 WIB
KNPI Riau Desak Tindakan Tegas terhadap PT Nusa Wana Raya, Soroti Pelanggaran Hak Pekerja

Pekanbaru, 26 Februari 2025 – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan, terhadap PT Nusa Wana Raya. Desakan ini muncul setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan perusahaan tersebut.

Wakil Sekretaris KNPI Riau, Jamadi, SH, dalam audiensi bersama Kepala Disnakertrans Riau Bobby Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Jamadi dalam audiensi yang juga dihadiri oleh sejumlah pengurus KNPI Riau, Rabu (26/02/2025).

Sebagai Komandan Satgas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR), Jamadi juga menyoroti insiden kecelakaan kerja yang menewaskan 15 karyawan PT Empat Res Bersaudara (ERB), subkontraktor PT Nusa Wana Raya, di Sungai Segati, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dan keluarga korban mendapatkan perhatian penuh. Negara harus hadir dalam memastikan perlindungan tenaga kerja," tegasnya.

KNPI Riau menegaskan bahwa segala tindakan yang merugikan pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja atas upah yang layak, keselamatan kerja, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang perusahaan. Selain itu, kecelakaan kerja yang terjadi juga harus ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan.

Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya sudah menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius.

"Persoalan ini sudah masuk dalam atensi kami. Namun, kami masih menunggu hasil investigasi kepolisian terkait insiden kecelakaan tersebut. Bisa saja ada unsur kelalaian dalam penggunaan alat transportasi, namun kita tetap menunggu kepastian hukum," jelas Bobby.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Tindakan KNPI Riau ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan pekerja dan kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi standar ketenagakerjaan guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi.

KNPI Riau menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah, sekaligus mendukung agenda besar nasional dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar