MENU TUTUP

KNPI Riau Desak Tindakan Tegas terhadap PT Nusa Wana Raya, Soroti Pelanggaran Hak Pekerja

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:51:09 WIB
KNPI Riau Desak Tindakan Tegas terhadap PT Nusa Wana Raya, Soroti Pelanggaran Hak Pekerja

Pekanbaru, 26 Februari 2025 – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan, terhadap PT Nusa Wana Raya. Desakan ini muncul setelah ditemukan berbagai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang dilakukan perusahaan tersebut.

Wakil Sekretaris KNPI Riau, Jamadi, SH, dalam audiensi bersama Kepala Disnakertrans Riau Bobby Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait permasalahan yang terjadi di lapangan.

"Kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan ini. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Jamadi dalam audiensi yang juga dihadiri oleh sejumlah pengurus KNPI Riau, Rabu (26/02/2025).

Sebagai Komandan Satgas Pemuda Peduli Penyelamat Sawit Riau (SP3-SR), Jamadi juga menyoroti insiden kecelakaan kerja yang menewaskan 15 karyawan PT Empat Res Bersaudara (ERB), subkontraktor PT Nusa Wana Raya, di Sungai Segati, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas dan keluarga korban mendapatkan perhatian penuh. Negara harus hadir dalam memastikan perlindungan tenaga kerja," tegasnya.

KNPI Riau menegaskan bahwa segala tindakan yang merugikan pekerja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja atas upah yang layak, keselamatan kerja, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang perusahaan. Selain itu, kecelakaan kerja yang terjadi juga harus ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan.

Kepala Disnakertrans Riau, Bobby Rahmat, menyatakan bahwa pihaknya sudah menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius.

"Persoalan ini sudah masuk dalam atensi kami. Namun, kami masih menunggu hasil investigasi kepolisian terkait insiden kecelakaan tersebut. Bisa saja ada unsur kelalaian dalam penggunaan alat transportasi, namun kita tetap menunggu kepastian hukum," jelas Bobby.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Tindakan KNPI Riau ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan pekerja dan kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi standar ketenagakerjaan guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan manusiawi.

KNPI Riau menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah, sekaligus mendukung agenda besar nasional dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan