MENU TUTUP

Dugaan Pengusulan Pegawai Lama ke BKD Tanpa Persetujuan Gubernur, Langkah Kaderismanto Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:41:45 WIB
Dugaan Pengusulan Pegawai Lama ke BKD Tanpa Persetujuan Gubernur, Langkah Kaderismanto Dipertanyakan

PEKANBARU — GentaOnline.com — Dugaan adanya pengusulan sejumlah nama pegawai lama di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mulai menjadi sorotan.

Informasi yang diperoleh GentaOnline menyebutkan, sejumlah nama ASN maupun tenaga non-ASN yang sebelumnya bertugas di lingkungan Setwan Riau diduga kembali diusulkan untuk ditempatkan atau ditarik ke lingkungan Sekretariat DPRD.

Yang menjadi pertanyaan, pengusulan tersebut disebut dilakukan oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, sementara belum diketahui apakah langkah tersebut telah memperoleh persetujuan atau disposisi dari Gubernur Riau.

Persoalan ini penting karena menyangkut administrasi kepegawaian serta hubungan kewenangan antara unsur legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Usulan Sudah Sampai BKD?

Informasi yang berkembang menyebutkan daftar nama pegawai tersebut telah sampai kepada Kepala BKD Riau, Budi Fahri.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi apakah benar terdapat surat atau daftar nama yang diajukan Ketua DPRD Riau kepada BKD.

Jika benar telah diterima, pertanyaan berikutnya adalah dalam bentuk apa pengajuan tersebut disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya?

Apakah melalui surat resmi, nota dinas, disposisi, atau mekanisme administrasi lainnya?

Kemudian, apakah BKD hanya menerima usulan tersebut sebagai bahan pertimbangan atau telah melakukan proses administratif lebih lanjut?

Di Mana Posisi Persetujuan Gubernur?

Pertanyaan paling krusial justru berada pada aspek kewenangan.

Apabila pengusulan tersebut berkaitan dengan penempatan, pemindahan atau penugasan ASN di lingkungan Pemprov Riau, perlu dijelaskan dasar administrasi dan kewenangan yang digunakan.

Apalagi sebelumnya terdapat kebijakan penataan dan perpindahan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Jika kemudian muncul usulan untuk mengembalikan sejumlah pegawai lama, publik perlu mengetahui apakah hal tersebut merupakan bagian dari penataan lanjutan atau keputusan melalui mekanisme yang berbeda.

Apakah usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Riau, atau BKD memprosesnya berdasarkan surat Ketua DPRD Riau?

Pertanyaan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian daerah.

Bukan Sekadar Nama

GentaOnline tidak menempatkan persoalan ini sebatas daftar nama pegawai.

Yang sedang ditelusuri adalah alur administrasi, dasar kewenangan, serta siapa yang memberikan persetujuan terhadap proses tersebut.

Jika telah ada tindak lanjut dari BKD, perlu diketahui apakah sudah diterbitkan rekomendasi, surat penugasan, keputusan kepegawaian atau dokumen administratif lainnya.

Sebaliknya, jika belum ada proses, BKD juga perlu menjelaskan status sebenarnya dari daftar tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

BKD dan Kaderismanto Diminta Terbuka

GentaOnline akan meminta klarifikasi Kepala BKD Riau Budi Fahri terkait tiga hal utama.

Pertama, apakah daftar nama pegawai lama tersebut benar diajukan ke BKD.

Kedua, apakah BKD telah melakukan proses atau tindak lanjut atas pengajuan tersebut.

Ketiga, apakah pengajuan tersebut telah memperoleh persetujuan atau diketahui Gubernur Riau.

Ketua DPRD Riau Kaderismanto juga memiliki hak jawab untuk menjelaskan apakah benar dirinya mengusulkan nama-nama tersebut, apa dasar pengusulannya, serta apakah komunikasi tersebut telah diketahui atau disetujui Gubernur Riau.

Sampai seluruh pihak memberikan klarifikasi, informasi mengenai dugaan pengusulan pegawai lama tanpa persetujuan Gubernur Riau masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

GentaOnline akan terus menelusuri dokumen dan meminta keterangan pihak terkait untuk memastikan siapa mengusulkan apa, melalui jalur apa, atas dasar kewenangan siapa, dan apakah seluruh prosesnya sesuai aturan administrasi pemerintahan. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat