MENU TUTUP

Ketua Umum Hmi Cabang Lubuk Linggau Diberhentikan oleh Pengurus, ini Alasannya

Ahad, 11 Maret 2018 | 21:16:49 WIB
Ketua Umum Hmi Cabang Lubuk Linggau Diberhentikan oleh Pengurus, ini Alasannya Suasana rapat harian di sekretariat Hmi Cabang Lubuk Linggau

GENTAONLINE.COM-Sejarah mencatat untuk pertama kalinya, terjadi Pemberhentian Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (Hmi) Cabang Lubuk Linggau, Badko Sumatera Selatan. Ketua Umum Heri Padri dinyatakan diberhentikan oleh pengurusnya sendiri melalui rapat harian pengurus Hmi Cabang Lubuk Linggau Minggu, 11 Maret 2018 di Sekretariat Jl. Kgs Abdulrahman Wahid, Kota Lubuk Linggau. 

Dikatakan Kader Hmi Cabang Lubuk Linggau Topan Adiguna bahwa Heri dinyatakan bersalah setelah terlibat di kepengurusan DPC Partai Bulan Bintang Kota Lubuk Linggau. "ya sudah dibenarkan KPU Kota saat kami klarifikasi dan DPC PBB juga membenarkan nama Heri Padri. Saya ada dokumennya" ungkapnya kepada Media Genta, Minggu malam, 11 Maret 2018 melalui media whatsapp.

Ketua Umum Hmi Cabang Lubuk Linggau dinilai telah melanggar Konstitusi Hmi dengan keterlibatannya sebagai pengurus Parpol. "Jelas melanggar Anggaran Dasar Hmi Bab 3 pasal 6 tentang independensi" tutup Topan. 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Bidang PAO Armansyah memutuskan memberhentikan saudara Heri dari jabatan Ketua Umum Hmi Cabang Lubuk Linggau dan menetapkan Sekretaris Umum Sa'adilah Muqsit sebagai Plt. Ketua Umum. (Genta) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan