MENU TUTUP

Buat Macet, DPRD Pekanbaru Minta Dishub Tegur Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pusat Kota

Ahad, 11 Maret 2018 | 22:46:55 WIB
Buat Macet, DPRD Pekanbaru Minta Dishub Tegur Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pusat Kota Herwan Nasri

GENTAONLINE.COM-Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, H Herwan Nasri ST meminta Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru untuk menegur pihak pengusaha yang melakukan bongkar muat barang di ruko Jalan Nangka Pekanbaru, khususnya di depan ruko PMH yang dikeluhkan warga.

"Sepanjang Jalan Tuanku Tambusai harus dialihkan ke tempat lain. Secara aturan proses bongkar muat tidak dibenarkan lagi di pusat kota," ujar Herwan Nasri dilansir dari situs datariau.com Minggu, 11 Maret 2018.

Karena adanya keluhan dari masyarakat, tentunya harus disikapi serius oleh Pemko Pekanbaru melalui dinas terkait, agar tidak terjadi berlarut-larut. "Apalagi masyarakat sudah banyak mengeluhkan soal kemacetan yang sering terjadi. Kita minta Dishub lakukan secara persuasif dengan cara menyurati pemilik barang yang dibongkar. Beri tenggat waktu beberapa hari, jika tidak diindahkan ambil tindakan tegas," pinta Herwan.

Herwan menambahkan, Jalan Nangka atau Tuanku Tambusai itu merupakan jalur padat kendaraan, maka tidak selayaknya diperbolehkan lagi aksi bongkar muat. "Karena sekarang apapun jenis barang bongkar muat harus dilakukan di Terminal AKAP, jangan di pusat kota, itu mengganggu orang banyak," ujarnya menutup. (Genta/datariau)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan