Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru
Desakan KPK Usut Dugaan Fee Tunda Bayar Pemko Pekanbaru, Warganet Saling Bantah
Pekanbaru – Desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan praktik korupsi tunda bayar proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru terus menguat. Sejumlah aktivis antikorupsi menuding adanya praktik permintaan fee dalam pencairan tunda bayar yang diduga melibatkan pejabat di lingkup Pemko Pekanbaru.
Melalui pernyataan yang beredar di media sosial, akun @antikorupsi secara terbuka meminta KPK segera memeriksa dan menangkap Firman Hadi yang disebut sebagai Kepala Bagian Umum serta Edward Riansyah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Keduanya dituding terlibat dalam praktik pemungutan fee sebesar 5 persen sebagai syarat pencairan tunda bayar proyek.
Dalam pernyataan tersebut, Firman Hadi diduga berperan sebagai “juru pungut” atau perantara, sementara Edward Riansyah disebut sebagai pihak yang diduga menikmati aliran dana. Bahkan, aktivis juga menyinggung dugaan adanya fasilitas perjalanan umrah bersama keluarga yang dikaitkan dengan praktik tersebut. Seluruh tudingan ini masih bersifat dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.
Aktivis juga menyeret nama Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho yang disebut-sebut mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan praktik yang dituding sebagai permainan busuk di internal pemerintahan kota. Mereka mendesak KPK tidak hanya berhenti pada pejabat teknis, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan daerah.
“Di tengah maraknya kasus korupsi di Riau, kami tidak ingin Kota Pekanbaru mengikuti jejak yang sama. KPK harus segera turun tangan,” tulis akun tersebut disertai tagar #LawanKorupsi dan #SelamatkanPekanbaru.
Namun demikian, tudingan tersebut tidak sepenuhnya diterima publik. Di kolom komentar media sosial, muncul bantahan dari sejumlah warganet yang menyatakan bahwa pada masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho tidak ada praktik permintaan fee tunda bayar.
“Zaman Pak Agung tak ada minta fee tunda bayar. Kemarin saja tunda bayar dibayarkan, Alhamdulillah sepeserpun tak minta. Kalau dulu tunda bayar minta 25 persen,” tulis akun berinisial M.
Bantahan tersebut kembali disanggah oleh akun lain yang mengatasnamakan pegiat antikorupsi. Akun bertajuk ANTI KORUPSI menyebut praktik fee justru masih terjadi dengan pola berbeda.
“Bahkan siapa bilang tidak ada. Kontraktor harus viral dulu baru tunda bayar dibayarkan. Sekarang caranya lebih soft, dengan memberi ‘japrem’ ke Firman Hadi, baru tunda bayar dicairkan,” tulis akun tersebut.
Perdebatan ini mendapat beragam respons dari warganet lain, mulai dari ungkapan keheranan hingga komentar singkat tanpa penjelasan lebih lanjut. Kondisi ini menunjukkan adanya klaim yang saling bertentangan di ruang publik terkait tata kelola pencairan tunda bayar di Pemko Pekanbaru.
Aktivis menilai silang pendapat tersebut justru menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara menyeluruh, agar tidak ada lagi spekulasi dan dugaan liar di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Firman Hadi, Edward Riansyah, maupun Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho terkait tudingan dan bantahan yang beredar. Pihak KPK juga belum menyampaikan sikap resmi apakah akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di ruang publik.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan, bantahan, dan pernyataan dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan, berasal dari pernyataan pihak tertentu di media sosial, dan belum terbukti secara hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. (rls)




