MENU TUTUP

Kades Lubuk Siam Sebut Proyek Semenisasi Telah Sesuai Standar dan Prosedur

Kamis, 10 Januari 2019 | 13:39:42 WIB
Kades Lubuk Siam Sebut Proyek Semenisasi Telah Sesuai Standar dan Prosedur Amri Jono, S.Pd

GENTAONLINE.COM-Menanggapi informasi yang beredar ditengah masyarakat, soal proyek semenisasi jalan di Dusun 3, Kepala Desa Lubuk Siam, kecamatan Siak Hulu tidak ambil pusing. Pasalnya, ia meyakini telah mengerjakan proyek semenisasi sepanjang 200 meter itu sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

"Saya siap buka-bukaan, kalau orang inspektorat atau kecamatan mau cek silakan" ujar Kepala Desa Lubuk Siam, Amri Jono, S.Pd kepada gentaonline.com Kamis (10/1).

Diterangkan Amri Jono, kabar yang beredar terkait 'Pengerjaan proyek semenisasi yang tidak sesuai bestek' itu tidak benar. Dikatakannya, bagian semen yang rusak itu akibat kondisi jalan yang belum kering sempurna. "Jalan itu belum kering, seharusnya belum bisa dilalui kendaraan. Cuma ada sedikit bagian yang rusak akibat tergilas mobil warga, dan karna belum kering ya hancur dong kalau diremuk. Jadi tidak ada persoalan dengan standar dan mutu" terangnya.

Ia mengatakan proyek semenisasi yang menelan dana hampir 90 juta itu belum serah terima dengan Tim Pengawas Kegiatan (TPK).

"Dan biasanya sebelum serah terima oleh TPK, mereka akan mengecek. Apakah ada yang tidak benar pengerjaannya atau ada yang harus diperbaiki. Dan itu sah-sah saja, silakan" tutup Kepala Desa Lubuk Siam.

Sebagai informasi, jalan semenisasi yang menggunakan Dana Desa di Dusun 3 Desa Lubuk Siam itu memiliki ukuran panjang 200 meter, dengan ketebalan 15 cm. Dengan lebar 2,5 meter diseratus meter pertama dan seterusnya lebar 3 meter. (Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan