MENU TUTUP

PLN Sebut Pemutusan Listrik Pustaka Soeman HS Sesuai Prosedur

Sabtu, 05 Januari 2019 | 16:36:53 WIB
PLN Sebut Pemutusan Listrik Pustaka Soeman HS Sesuai Prosedur

GENTAONLINE.COM-PLN mengklaim telah sesuai prosedur saat melakukan pemutusan aliran listrik di Pustaka Wilayah Soeman HS. Seperti yang disampaikan Humas/Supv Ad Umum PLN Area Pekanbaru I Komang Sudarsana, pemutusan tersebut terpaksa dilakukan karena tunggakan pembayaran yang dilakukan pihak Pustaka Wilayah Soeman HS.

"Telah terjadi penunggakan pembayaran lebih kurang selama dua bulan, terpaksa kami lakukan pemutusan sementara," ujar Komang , 4 Januari 2019.

Komang menegaskan, pemutusan akan tetap berlangsung hingga pihak Pustaka Wilayah Soeman HS telah melunasi tunggakan pembayaran selama dua bulan yang lebih kurang mencapai Rp200 juta. "Penyambungan kembali daya listrik baru akan kita lakukan jika telah dilakukan pembayaran pelunasan," tutur Komang. 

Terkait klaim Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Riau, Rahima Erna, yang mengatakan telah melakukan pertemuan dengan pihak PLN, Komang membenarkan hal tersebut. "Benar Senin lalu sudah jumpa. Namun kemarin bukan saya yang jumpa," singkat Komang. 

Sementara sebelumnya, Rahima Erna menjelaskan penunggakan pembayaran yang dilakukan pihaknya dikarenakan dalam APBD 2018 alokasi anggaran untuk pembayaran listrik hanya dibuat selama 10 bulan. Sedangkan 2 bulan lagi rencananya akan dimasukkan dalam APBD perubahan 2019. Namun di 2018 Pemprov Riau tidak melaksanakan APBD perubahan. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan