MENU TUTUP

Formasi: Putusan MA Lahan Sawit 3000 Hektare Lebih Milik PT. PJS di Riau Ilegal

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:40:54 WIB
Formasi: Putusan MA Lahan Sawit 3000 Hektare Lebih Milik PT. PJS di Riau Ilegal

GENTA, PEKANBARU - Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lahan sawit PT. PSJ 3323 hektar adalah tidak sah atau illegal.

Karena itu Penegak hukum sebaiknya juga memeriksa pejabat pelalawan terkait PT. PSJ ini. Adapun yang bisa diminta keterangannya yaitu:

1. Bupati pelalawan pada tahun 2008 juga harus dimintai keterangannya karena telah mengeluarkan izin lokasi,

2. Bupati pelalawan pada tahun 2011 juga harus dimintai keterangannya karena telah mengeluarkan izin usaha perkebunan,

4. Bupati kab. pelalawan saat ini juga bisa dimintai keterangannya apakah sudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PT. PSJ

3. Kadis perkebunan tahun 2008 dan 2011 dan kadis perkebunan kab. Pelalawan saat ini.

Pakar Hukum Pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini mengatakan, jika memang ditemukan ada kelalaian dari pejabat diatas, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Lebih lanjut, Doktor Huda mengatakan Polda Riau bisa menyelidiki ini. Karena memang ini sudah terbuka lebar dan terlihat jelas. Ini tinggal kemauan saja dari Penegak hukum. Tentu rakyat menunggu semua ini. Benar atau salahnya kita kembalikan ke penegak hukum.

Huda cukup yakin, Kapolda Riau Pak Agung mampu menyelesaikan ini. Karena memang komitmen Pak Agung dalam penegakan hukum di Riau sangat baik sampai saat ini.(rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran