MENU TUTUP

Formasi: Putusan MA Lahan Sawit 3000 Hektare Lebih Milik PT. PJS di Riau Ilegal

Jumat, 17 Januari 2020 | 11:40:54 WIB
Formasi: Putusan MA Lahan Sawit 3000 Hektare Lebih Milik PT. PJS di Riau Ilegal

GENTA, PEKANBARU - Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 lahan sawit PT. PSJ 3323 hektar adalah tidak sah atau illegal.

Karena itu Penegak hukum sebaiknya juga memeriksa pejabat pelalawan terkait PT. PSJ ini. Adapun yang bisa diminta keterangannya yaitu:

1. Bupati pelalawan pada tahun 2008 juga harus dimintai keterangannya karena telah mengeluarkan izin lokasi,

2. Bupati pelalawan pada tahun 2011 juga harus dimintai keterangannya karena telah mengeluarkan izin usaha perkebunan,

4. Bupati kab. pelalawan saat ini juga bisa dimintai keterangannya apakah sudah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PT. PSJ

3. Kadis perkebunan tahun 2008 dan 2011 dan kadis perkebunan kab. Pelalawan saat ini.

Pakar Hukum Pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini mengatakan, jika memang ditemukan ada kelalaian dari pejabat diatas, bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

Lebih lanjut, Doktor Huda mengatakan Polda Riau bisa menyelidiki ini. Karena memang ini sudah terbuka lebar dan terlihat jelas. Ini tinggal kemauan saja dari Penegak hukum. Tentu rakyat menunggu semua ini. Benar atau salahnya kita kembalikan ke penegak hukum.

Huda cukup yakin, Kapolda Riau Pak Agung mampu menyelesaikan ini. Karena memang komitmen Pak Agung dalam penegakan hukum di Riau sangat baik sampai saat ini.(rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan