MENU TUTUP

Habib Rizieq: Bima Arya Lakukan Kebohongan Demi Kebohongan

Kamis, 15 April 2021 | 09:56:40 WIB
Habib Rizieq: Bima Arya Lakukan Kebohongan Demi Kebohongan

GENTAONLINE.COM - Dalam sidang lanjutan perkara kasus swab test PCR palsu RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Habib Rizieq Shihab menuding Walikota Bogor Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, Habib Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu malam 28 November 2020. Keinginan Habib Rizieq ini didasari kondisinya yang dirasa telah sehat dan bugar.

"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq. Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.

"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq kepada Bima. "Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," sambung Habib Rizieq mencecar Bima Arya.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya. "Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima. 

"Benar," jawab Bima.

Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong. "Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq. 

"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," semprot Habib Rizieq. 

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225. Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

 Kemudian, perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq. Bima Arya hadir sebagai saksi sidang. Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan