MENU TUTUP

Habib Rizieq: Bima Arya Lakukan Kebohongan Demi Kebohongan

Kamis, 15 April 2021 | 09:56:40 WIB
Habib Rizieq: Bima Arya Lakukan Kebohongan Demi Kebohongan

GENTAONLINE.COM - Dalam sidang lanjutan perkara kasus swab test PCR palsu RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terdakwa Habib Rizieq Shihab menuding Walikota Bogor Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, Habib Rizieq menyampaikan alasan dirinya ingin pulang dari RS Ummi pada pada Sabtu malam 28 November 2020. Keinginan Habib Rizieq ini didasari kondisinya yang dirasa telah sehat dan bugar.

"Tidak ada pantangan, tidak nyesek, tidak batuk. Kan saat itu hasil PCR belum keluar. Saya katakan, mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata Rizieq. Namun, pernyataan ini dianggap bohong oleh Bima.

"Ada di berita acara pemeriksaan (BAP) Anda dan ini bahaya dilakukan kebohongan. Di mana bohongnya?" tanya Rizieq kepada Bima. "Kalau sudah ada hasil PCR dan dikatakan positif Covid-19, kalau saya berkata sehat, saya bohong. Itu harus dituntut, harus dipenjara, saya rela," sambung Habib Rizieq mencecar Bima Arya.

Hakim kemudian bertanya kepada Bima apakah tetap berdasarkan pernyataannya. "Berarti jawaban saudara di BAP benar?" tanya hakim kepada Bima. 

"Benar," jawab Bima.

Rizieq pun kesal dan menuding Bima Arya sebagai pembohong. "Baik kalau gitu saya tidak mau bertanya lagi, saya bikin pernyataan saja bahwa saksi Bima Arya pada hari ini melakukan kebohongan demi kebohongan," tutur Rizieq. 

"Dia berbohong kalau RS Ummi itu melanggar kesepakatan, dia berbohong lalu mengatakan Habib Hanif (Alatas) itu berbohong melanggar kesepakatan," semprot Habib Rizieq. 

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225. Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

 Kemudian, perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan swab test PCR palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq. Bima Arya hadir sebagai saksi sidang. Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan