MENU TUTUP

Buron Korupsi Water Front City Rp6,6 M Ditangkap di Jambi

Kamis, 12 November 2020 | 10:28:58 WIB
Buron Korupsi Water Front City Rp6,6 M Ditangkap di Jambi ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Tim Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Water Front City di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku atas nama Muhammad Ridwan Pattilow.

kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan Ridwan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tak diketahui keberadaannya saat hendak dieksekusi jaksa.

Setelah ditelusuri terpidana korupsi itu rupanya berada di wilayah Jambi. Perburuan pun diintensifkan melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tertanggal 06 November 2020.

Menurut Hari, jaksa eksekutor kemudian menangkap Ridwan pada Rabu (11/11) pagi di Jalan Sultan Thana RT 017 Desa Beringin Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," ucap Hari dalam keterangan resmi, Kamis (12/11).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT.AMB diketahui bahwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kerugian negara mencapai Rp6,6 miliar.

"Dan oleh karena itu, dijatuhi pidana yang pada pokoknya pidana penjara selama lima tahun, denda sejumlah Rp300 juta," terang Hari lagi.

Dalam perkara ini, terpidana merupakan seorang konsultan pengawas di salah satu perusahaan swasta. Dia terlibat dalam penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan WFC pada tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2015-2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

Selanjutnya, Ridwan akan dibawa ke Ambon untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon dan menjalani masa pidananya.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, sepanjang 2020 Korps Adhyaksa telah menangkap 109 buronan di seluruh Indonesia dalam pelbagai kasus. Mereka yang ditangkap, kata Hari, berasal dari kategori tersangka, terdakwa, hingga terpidana.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan