MENU TUTUP

Bawaslu Kuansing Awasi Pembentukan PPK Pilkada 2020

Kamis, 30 Januari 2020 | 10:10:25 WIB
Bawaslu Kuansing Awasi Pembentukan PPK Pilkada 2020

GENTAONLINE.COM - Proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimulai oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

Sebanyak 518 orang pendaftar yang lulus administrasi sudah mengikuti tes tertulis hari ini. Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah, mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing adalah pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan melekat setiap kegiatan dan penelitian dokumen dan informasi calon PPK tersebut.

"Fokus pengawasan pembentukan PPK di Kuansing meliputi pelaksanaan prosedur, syarat PPK dan jadwal pembentukan," ujarnya. Teddy mengatakan bahwa salah satu syarat PPK adalah tidak terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik. Selanjutnya tidak menjabat sebagai PPK dua kali periode berturut-turut.

"Syarat PPK adalah mutlak dijalankan karena penyelenggara yang profesional dan berintegritas merupakan indikator keberhasilan Pilkada di kabupaten Kuansing," ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Kuansing itu.

Bawaslu Kuansing sendiri mengakui telah mengantongi nama-nama pendaftar lulus administrasi yang terindikasi partai politik (Parpol). Bawaslu Kuansing juga telah berkordinasi dengan KPU Kuansing dan berkomitmen untuk melakukan pembentukan PPK sesuai dengan peraturan yang diisyaratkan.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan