MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Dana Nagari dan Perambahan Hutan Mangrove di Mandeh, Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Warga

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:44:07 WIB
Dugaan Korupsi Dana Nagari dan Perambahan Hutan Mangrove di Mandeh, Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Warga

Padang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menindaklanjuti laporan masyarakat Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari Mandeh, Mushendri.

Surat pemberitahuan resmi dengan nomor B-2297/L.3.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, S.H., M.Hum, menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari, penyalahgunaan anggaran BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari), hingga aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Mandeh.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti kurangnya transparansi pengelolaan dana nagari yang bersumber dari APBN dan APBD, termasuk dugaan proyek fiktif serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, beberapa kegiatan BUMNag juga dilaporkan bermasalah, seperti pengelolaan usaha pariwisata dan perikanan yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan, warga juga menyampaikan bahwa terdapat aktivitas pembabatan hutan mangrove di wilayah pesisir yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kawasan mangrove tersebut seharusnya berfungsi sebagai pelindung ekosistem pesisir dan daerah penyangga bencana.

“Kami sudah laporkan sejak akhir Mei, dan Alhamdulillah Kejati merespons. Harapan kami, aparat hukum serius mengusut ini, karena menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara,” ujar Aldiman, salah seorang warga yang turut melapor.

Dengan telah diteruskannya laporan tersebut ke Kejari Pesisir Selatan, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu kawasan pesisir unggulan di Sumatera Barat tersebut. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan