MENU TUTUP

Dugaan Korupsi Dana Nagari dan Perambahan Hutan Mangrove di Mandeh, Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Warga

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:44:07 WIB
Dugaan Korupsi Dana Nagari dan Perambahan Hutan Mangrove di Mandeh, Kejati Sumbar Tindaklanjuti Laporan Warga

Padang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menindaklanjuti laporan masyarakat Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Nagari Mandeh, Mushendri.

Surat pemberitahuan resmi dengan nomor B-2297/L.3.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, S.H., M.Hum, menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk ditindaklanjuti.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari, penyalahgunaan anggaran BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari), hingga aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Mandeh.

Sebelumnya, masyarakat menyoroti kurangnya transparansi pengelolaan dana nagari yang bersumber dari APBN dan APBD, termasuk dugaan proyek fiktif serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, beberapa kegiatan BUMNag juga dilaporkan bermasalah, seperti pengelolaan usaha pariwisata dan perikanan yang tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

Yang lebih mengkhawatirkan, warga juga menyampaikan bahwa terdapat aktivitas pembabatan hutan mangrove di wilayah pesisir yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kawasan mangrove tersebut seharusnya berfungsi sebagai pelindung ekosistem pesisir dan daerah penyangga bencana.

“Kami sudah laporkan sejak akhir Mei, dan Alhamdulillah Kejati merespons. Harapan kami, aparat hukum serius mengusut ini, karena menyangkut kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara,” ujar Aldiman, salah seorang warga yang turut melapor.

Dengan telah diteruskannya laporan tersebut ke Kejari Pesisir Selatan, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu kawasan pesisir unggulan di Sumatera Barat tersebut. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan