MENU TUTUP

Cegah Corona, Polri Hentikan Layanan SIM Internasional

Jumat, 20 Maret 2020 | 10:51:26 WIB
Cegah Corona, Polri Hentikan Layanan SIM Internasional

GENTAONLINE.COM - Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Penutupan layanan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, pihaknya mengaku penutupan ini dapat diperpanjang sesuai situasi yang ada. 

"Iya untuk sementara waktu layanan SIM Internasional ditutup sampai 31 Maret 2020. Dapat diperpanjang penutupannya sesuai situasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Kamis (19/3).

Sementara itu, Kokorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan tidak ada pelayanan SIM Internasional sampai 31 Maret 2020. Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan terhadap virus corona.

“Iya, sementara ini kami tidak melayani pembuatan SIM Internasional untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata dia.

Istiono melanjutkan pelayanan SIM internasional akan kembali dibuka setelah pihaknya melakukan rapat. Ia juga berharap dengan upaya tersebut virus corona dapat diredam penyebarannya. “Nanti akan kami rapatkan lagi untuk kelanjutannya sampai kapan," kata Istiono.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan