MENU TUTUP

Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Kabulkan Banding Putri Indah Fauzani

Ahad, 26 April 2020 | 11:45:50 WIB
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Kabulkan Banding Putri Indah Fauzani Managing Partner MS Law Firm, Mirwansyah SH

GENTA, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum PUTRI INDAH FAUZANI binti M Fauzan Syarif dkk, atas putusan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis nomor: 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls. tanggal 4 November 2019. 

Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan Banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.

Menurut kuasa hukum PUTRI INDAH FAUZANI binti M. Fauzan Syarif dkk, Mirwansyah SH putusan itu sudah tepat dan berkeadilan.

"Karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993", ungkap Mirwansyah. Ahad (26/4/2020) di Pekanbaru.

Ditambahkan Mirwan, sebelumnya perkara yang baru mereka tangani merupakan perkara yang pernah kalah di Pengadilan Agama Bengkalis.

"Kalah di Pengadilan Agama Bengkalis , klien kami PUTRI INDAH FAUZANI binti M. Fauzan Syarif dkk mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor Advokat MS Law Firm, dan tim Advokat MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan Alhamdulillah, upaya banding kita diterima. 

Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama Bengkalis", ujar Mirwansyah, SH Managing Partner MS Law Firm.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan