MENU TUTUP

Humas PT Musimas Bungkam

Ahad, 03 Mei 2020 | 09:39:06 WIB
Humas PT Musimas Bungkam

Pelalawan - PT Musim Mas yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang terbesar di dua kecamatan pangkalan lesung dan pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang telah mendapat sefikasi RSPO ini seharusnya keterbukaan pukblik dan transportasi karena di didalam aturan RSPO tertuang didalam  RSPO,

"Kebukaman itu dinilai dakori dari ketika wartawan Genta.online.com komfirmasi masih tetang temuan"di lapangan tim wartawan Genta online hari senin tgl 20/04/2020 seharus nya patok batas berada dibatas perusahaan bukan di tanah masyarakat tepatnya dijalan lintas menuju kedesa air mas kec ukui kab pelalawan propinsi riau.

"jarak dari patok yang terbuat dari batu berwarna merah berlambangkan BPN/PT MM no 71 kebun karet dan kebun sawit masyarakat,dilokasi yang berbeda juga ditemukan patok berwrna merah berlambangkan BPN/PMM no 72.

Anehnya kenapa patok tapal batas PT Musim Mas jauh berada dari batas yang telah dibuat parit  gajah oleh pihak perusahaan jarak dari patok dengan parit gajah lebih kurang 1km dari perkebunan Pt musim mas.Diperjalan tim gentaonline


wartawan genta online bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju kedesa air mas kec ukui kab pelawan propinsi riau,, untuk mendapatkan keterangan wartawan tim genta online konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya"ya itu memang patok batas PT MM di lahan masyarakat saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditaman di lahan kebun masyarakat hal ini akan sulit bagi masyarakat untuk mengurus legilitas tanah nya(sertifikat)seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT Musimas pungkas nya.


PT Musimas yang telah mendapatkan sertifikat RSPO sejak tahun 2008 silam sampai sekarang masih diakui keberhasilan nya namun dilangan masih bany klak kejanggalan yang ditemukan selain tapal batas dan complik dengan masyarakat desa betung  kec pkl kuras kab pelalawan propinsi riau.

Sepertinya PT Musimas belum layak mendapatkan sertifikat RSPO sebab dilapangan tidak sesuai dengan tauran RSPO penaman di lahan gambut tetap dilaksanakan seaui dengan aturan RSPO Larang Penanaman Sawit di Lahan Gambut.(Tim genta online)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan