MENU TUTUP

Humas PT Musimas Bungkam

Ahad, 03 Mei 2020 | 09:39:06 WIB
Humas PT Musimas Bungkam

Pelalawan - PT Musim Mas yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang terbesar di dua kecamatan pangkalan lesung dan pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau yang telah mendapat sefikasi RSPO ini seharusnya keterbukaan pukblik dan transportasi karena di didalam aturan RSPO tertuang didalam  RSPO,

"Kebukaman itu dinilai dakori dari ketika wartawan Genta.online.com komfirmasi masih tetang temuan"di lapangan tim wartawan Genta online hari senin tgl 20/04/2020 seharus nya patok batas berada dibatas perusahaan bukan di tanah masyarakat tepatnya dijalan lintas menuju kedesa air mas kec ukui kab pelalawan propinsi riau.

"jarak dari patok yang terbuat dari batu berwarna merah berlambangkan BPN/PT MM no 71 kebun karet dan kebun sawit masyarakat,dilokasi yang berbeda juga ditemukan patok berwrna merah berlambangkan BPN/PMM no 72.

Anehnya kenapa patok tapal batas PT Musim Mas jauh berada dari batas yang telah dibuat parit  gajah oleh pihak perusahaan jarak dari patok dengan parit gajah lebih kurang 1km dari perkebunan Pt musim mas.Diperjalan tim gentaonline


wartawan genta online bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju kedesa air mas kec ukui kab pelawan propinsi riau,, untuk mendapatkan keterangan wartawan tim genta online konfirmasi dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya"ya itu memang patok batas PT MM di lahan masyarakat saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditaman di lahan kebun masyarakat hal ini akan sulit bagi masyarakat untuk mengurus legilitas tanah nya(sertifikat)seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT Musimas pungkas nya.


PT Musimas yang telah mendapatkan sertifikat RSPO sejak tahun 2008 silam sampai sekarang masih diakui keberhasilan nya namun dilangan masih bany klak kejanggalan yang ditemukan selain tapal batas dan complik dengan masyarakat desa betung  kec pkl kuras kab pelalawan propinsi riau.

Sepertinya PT Musimas belum layak mendapatkan sertifikat RSPO sebab dilapangan tidak sesuai dengan tauran RSPO penaman di lahan gambut tetap dilaksanakan seaui dengan aturan RSPO Larang Penanaman Sawit di Lahan Gambut.(Tim genta online)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari