MENU TUTUP

Citilink Kembali Buka Layanan Penerbangan Domestik Hari Ini

Jumat, 08 Mei 2020 | 11:53:59 WIB
Citilink Kembali Buka Layanan Penerbangan Domestik Hari Ini

GENTAONLINE.COM - Maskapai Citilink Indonesia kembali membuka layanan penerbangan domestik Jumat (8/5). Kebijakan tersebut diambil setelah Kementerian Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi beroperasi lagi di tengah penyebaran virus corona. 

"Maskapai Citilink Indonesia kembali akan melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020," bunyi pernyataan Citilink dalam keterangan resmi, Jumat (8/5). Citilink menyatakan layanan penerbangan diperuntukkan khusus bagi pelanggan yang memenuhi syarat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan tersebut antara lain, perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku. 

"Citilink mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menangani COVID-19 di Indonesia dengan memastikan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Direktur Utama Citilink Juliandra seperti dikutip dari rilis. 

Ia mengatakan untuk mengetahui pembelian tiket dan rute serta jadwal penerbangannya, calon penumpang dapat mengecek website www.citilink.co.id, aplikasi BetterFly Citilink dan kantor penjualan Citilink kecuali yang berada di area bandara. 

Kebijakan ketat diberlakukan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan. Mereka akan diminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat membeli tiket. 

Dokumen tersebut di antaranya, surat keterangan sehat dan bebas COVID-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Calon penumpang juga diwajibkan untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen fisik yang asli pada saat check-in. Selain itu, penumpang juga dipersyaratkan untuk memiliki tiket pulang pergi.

Kebijakan maskapai tersebut dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. 31(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan