MENU TUTUP

FPKS Akhirnya Kirim Utusan Masuk Panja RUU Ciptaker

Jumat, 22 Mei 2020 | 10:43:36 WIB
FPKS Akhirnya Kirim Utusan Masuk Panja RUU Ciptaker

GENTAONLINE.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akhirnya mengutus tiga orang anggotanya masuk dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Ketiganya langsung mengikuti pembahasan RUU tersebut pada Rabu (20/5), setelah sebelumnya tidak mengirimkan kadernya dalam Panja tersebut.

"FPKS akan mengawal pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," kata Sekretaris FPKS DPR RI Ledia Hanifa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5).

Karena itu menurutnya, Pimpinan FPKS DPR RI memutuskan untuk terlibat dari awal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Panja RUU Ciptaker Baleg DPR dengan mengutus tiga anggotanya yaitu Bukhori Yusuf, Ledia Hanifa dan Anis Byarwati. Ledia menjelaskan, Fraksi PKS menilai bahwa Bab I dan II yang saat ini sedang dibahas dengan Pemerintah di Panja Baleg adalah Bab ketentuan umum, maksud dan tujuan yang secara faktual akan sangat mewarnai arah atau bunyi pasal dari 13 Bab berikutnya. 

Ledia mengatakan, substansi RUU Ciptaker usulan Pemerintah ini akan merubah aturan-aturan penting pada 79 UU lainnya. Ledia menilai draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja setelah dicermati tidak memberikan solusi penyederhanaan dan percepatan regulasi sebagaimana yang disebutkan Pemerintah namun akan melahirkan banyak pembentukan peraturan turunan dalam implementasi kebijakan. 

"Pada kenyataannya, naskah RUU ini justru menunjukkan semangat yang bertolak belakang, banyak amanah pembentukan peraturan pelaksana menunjukkan semangat penyederhanaan, memutus rantai birokrasi, menghilangkan tumpang tindih peraturan dan semangat percepatan dalam RUU ini tidak nampak," ujarnya. 

Sebelumnya, Panja RUU Ciptaker Baleg DPR RI menggelar rapat melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada Rabu. Dalam rapat tersebut dibahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) masing-masing fraksi pada bagian konsideran, Bab I, dan Bab II.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari