MENU TUTUP

Apakah Survei Kepuasan Kinerja Presiden Bisa Jadi Alasan Terbitkan Perppu Tunda Pemilu?

Kamis, 24 Februari 2022 | 11:04:40 WIB
Apakah Survei Kepuasan Kinerja Presiden Bisa Jadi Alasan Terbitkan Perppu Tunda Pemilu?

GENTAONLINE.COM - Rencana Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk menyampaikan usul penundaan pemilu pada Presiden Joko Widodo terus mendapat kritik dari kalangan politisi.


Salag satunya dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman. Di mana dia turut menyoroti hasil survei tentang kepuasan publik yang dirilis sebelum Cak Imin membuat pernyataan kontroversi.

Dalam survei tersebut, terekam bahwa tingkat kepuasan publik pada kinerja pemerintah naik menjadi di atas 70 persen.


“Apakah Perppu penundaan Pemilu bisa dibenarkan secara konstitusi dengan alasan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden di atas 70 persen menurut survei?” tanyanya lewat akun media sosial pribadi, Rabu malam (23/2).

Pertanyaan lainnya, apakah alasan untuk mencegah proyek mangkrak bisa masuk dalam kategori alasan terbitnya Perppu tersebut.


"Cukup, 5 tahun. Itu konstitusi. Itu demokrasi," tutupnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan