MENU TUTUP

Kemenpan RB Perpanjang WFH untuk ASN hingga 4 Juni 2020

Jumat, 29 Mei 2020 | 10:35:12 WIB
Kemenpan RB Perpanjang WFH untuk ASN hingga 4 Juni 2020

GENTAONLINE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan work from home (bekerja dari rumah) untuk aparatur sipil negara (ASN) sampai 4 Juni 2020. 

Kebijakan ASN bekerja dari rumah karena penyebaran virus covid-19 atau corona seharusnya berakhir hari ini, Jumat (29/5). Seperti diketahui, 4 Juni juga menjadi batas akhir penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Konfrensi Pers di Ruang Sriwijaya, Gedung PANRB, Jakarta, Rabu (30/10)Menpan RB Tjahjo Kumolo

"Sesuai dengan SE MenPANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPANRB No. 54 tahun 2020, [kebijakan bekerja di rumah] diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020," tutur Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB No. 57 Tahun 2020. 

Selain itu ketentuan dan larangan yang ditetapkan PANRB untuk ASN selama pandemi corona juga masih berlaku hingga tanggal 4 Juni mendatang.

Tjahjo menyatakan keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah. Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. 

KemenPANRB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.

Namun hingga kini KemenPANRB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat