MENU TUTUP

Kemenpan RB Perpanjang WFH untuk ASN hingga 4 Juni 2020

Jumat, 29 Mei 2020 | 10:35:12 WIB
Kemenpan RB Perpanjang WFH untuk ASN hingga 4 Juni 2020

GENTAONLINE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan work from home (bekerja dari rumah) untuk aparatur sipil negara (ASN) sampai 4 Juni 2020. 

Kebijakan ASN bekerja dari rumah karena penyebaran virus covid-19 atau corona seharusnya berakhir hari ini, Jumat (29/5). Seperti diketahui, 4 Juni juga menjadi batas akhir penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Konfrensi Pers di Ruang Sriwijaya, Gedung PANRB, Jakarta, Rabu (30/10)Menpan RB Tjahjo Kumolo

"Sesuai dengan SE MenPANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPANRB No. 54 tahun 2020, [kebijakan bekerja di rumah] diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020," tutur Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB No. 57 Tahun 2020. 

Selain itu ketentuan dan larangan yang ditetapkan PANRB untuk ASN selama pandemi corona juga masih berlaku hingga tanggal 4 Juni mendatang.

Tjahjo menyatakan keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, lanjutnya, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah. Hal ini jadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. 

KemenPANRB sebelumnya menyatakan tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Ini menyusul arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.

Namun hingga kini KemenPANRB belum mengungkapkan wacana mencopot kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN. Kebijakan ini pun sudah ditetapkan sejak pertengahan Maret 2020. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan