MENU TUTUP

Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Tetapi Ada Syaratnya

Sabtu, 11 Juli 2020 | 10:35:25 WIB
Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Tetapi Ada Syaratnya

GENTAONLINE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih dibolehkan mengikuti tahapan pilkada.

Tito mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka tetapi tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya. "Namun, bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri. "Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," sambungnya dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.

Terkait beberapa daerah yang masih berstatus zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan pada pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember nanti. Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.

 

Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan. Korsel merupakan negara kedua yang terdampak Covid-19 yang menjalani proses pemilihan sejak Januari dan pencoblosan April lalu "Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak menjadi cluster penularan," kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.(jpnn)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat