MENU TUTUP

FTR Minta OJK Pertimbangkan Yan Prana Jaya Jadi Komut Bank Riau Kepri

Jumat, 12 Juni 2020 | 02:58:37 WIB
FTR Minta OJK Pertimbangkan Yan Prana Jaya Jadi Komut Bank Riau Kepri

GENTAONLINE.COM-Forum Transparansi Riau (FTR) menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Rabu 10 Juni 2020, menyampaikan surat pernyataan sikap terkait akan dipilihnya Sekda Provinsi Riau, Drs H Yan Prana Jaya menjadi Komisaris Utama (Komut) PT. Bank Rriau Kepri. Hal ini jelas melanggar ketentuan undang-undang RI No 25 Tahun 2009 Pasal 17 Ayat a, tentang pelayanan publik.
 
"Dijelaskan dalam undang-undang tersebut pelayanan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Berdasarkan inilah kami meminta kepada OJK Riau menolak Sekda Provinsi Riau menjadi Komut PT. Bank Riaukepri," tegas Heri Ismanto Ketua FTR Riau kepada wartawan, Rabu (10/6) di Jl. Cempedak, Pekanbaru.
 
Dijelaskan Heri, selain ketentuan diatas dalam Pasal 213 Ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.
 
"Jadi sudah jelas Tupoksi Sekda dalam ketentuan UU diatas sebagai pembantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pelayanan publik di tingkat provinsi. Kami berharap Sekda fokus pada Tupoksi ini, serta serahkan jabatan Komut tersebut kepada orang yang lebih berkompeten," ucap mantan Pengurus Besar HMI ini.
 
Sebenarnya, lanjut banyak sekali ketentua-ketentuan undang-undang lainnya yang dilanggar jika seorang Sekda diangkat menjadi Komut Bank Riaukepri. Pihaknya, siap audiensi dengan OJK terkait kelayakan dan kepatutan seorang Sekda menjabat Komut.
 
"Protes ini juga kami tembuskan ke OJK Pusat, Gubernur Riau dan Kepala Daerah Se-Provinsi Riau dan Kepri selaku pemegang saham. Kami hal ini menjadi pertimbangan utama, sebelum menentukan Sekda Prov Riau sebagai Komut Bank Riaukepri," tutupnya.
 
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Riau, Khairul Amri, S.Sos, M.Si menilai Sekda Prov Riau itu tidak seharusnya rangkap jabatan menjadi Komut PT. Bank Riaukepri. Seorang Sekda mempunyai beban kerja yang berat dalam rangka pelayanan publik terkait kerja-kerja administrasi di Provinsi Riau.
 
"Menurut saya hal ini lebih kepada etika publik. Apa kata masyarakat melihat seorang Sekda rangkap jabatan menjadi Komut, rasanya tidak etis," ucap Dosen Fisip Universitas Riau ini. (Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid