MENU TUTUP

FTR Minta OJK Pertimbangkan Yan Prana Jaya Jadi Komut Bank Riau Kepri

Jumat, 12 Juni 2020 | 02:58:37 WIB
FTR Minta OJK Pertimbangkan Yan Prana Jaya Jadi Komut Bank Riau Kepri

GENTAONLINE.COM-Forum Transparansi Riau (FTR) menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Rabu 10 Juni 2020, menyampaikan surat pernyataan sikap terkait akan dipilihnya Sekda Provinsi Riau, Drs H Yan Prana Jaya menjadi Komisaris Utama (Komut) PT. Bank Rriau Kepri. Hal ini jelas melanggar ketentuan undang-undang RI No 25 Tahun 2009 Pasal 17 Ayat a, tentang pelayanan publik.
 
"Dijelaskan dalam undang-undang tersebut pelayanan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Berdasarkan inilah kami meminta kepada OJK Riau menolak Sekda Provinsi Riau menjadi Komut PT. Bank Riaukepri," tegas Heri Ismanto Ketua FTR Riau kepada wartawan, Rabu (10/6) di Jl. Cempedak, Pekanbaru.
 
Dijelaskan Heri, selain ketentuan diatas dalam Pasal 213 Ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.
 
"Jadi sudah jelas Tupoksi Sekda dalam ketentuan UU diatas sebagai pembantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pelayanan publik di tingkat provinsi. Kami berharap Sekda fokus pada Tupoksi ini, serta serahkan jabatan Komut tersebut kepada orang yang lebih berkompeten," ucap mantan Pengurus Besar HMI ini.
 
Sebenarnya, lanjut banyak sekali ketentua-ketentuan undang-undang lainnya yang dilanggar jika seorang Sekda diangkat menjadi Komut Bank Riaukepri. Pihaknya, siap audiensi dengan OJK terkait kelayakan dan kepatutan seorang Sekda menjabat Komut.
 
"Protes ini juga kami tembuskan ke OJK Pusat, Gubernur Riau dan Kepala Daerah Se-Provinsi Riau dan Kepri selaku pemegang saham. Kami hal ini menjadi pertimbangan utama, sebelum menentukan Sekda Prov Riau sebagai Komut Bank Riaukepri," tutupnya.
 
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Riau, Khairul Amri, S.Sos, M.Si menilai Sekda Prov Riau itu tidak seharusnya rangkap jabatan menjadi Komut PT. Bank Riaukepri. Seorang Sekda mempunyai beban kerja yang berat dalam rangka pelayanan publik terkait kerja-kerja administrasi di Provinsi Riau.
 
"Menurut saya hal ini lebih kepada etika publik. Apa kata masyarakat melihat seorang Sekda rangkap jabatan menjadi Komut, rasanya tidak etis," ucap Dosen Fisip Universitas Riau ini. (Rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat