MENU TUTUP

DPRD Kota Pekanbaru Ingatkan Panitia Kurban Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 16 Juni 2020 | 13:12:36 WIB
DPRD Kota Pekanbaru Ingatkan Panitia Kurban Terapkan Protokol Kesehatan

GENTAONLINE.COM - DPRD Kota Pekanbaru meminta panitia pelaksanaan kurban 1441 H di ibukota provinsi Riau memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

Hal ini perlu diperhatikan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. "Pola pemotongan hewan kurban 1441 H ini lebih diatur dengan baik, diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan.

Ia mengingatkan panitia kurban memperhatikan teknis yang sudah dianjurkan pemerintah. Seperti rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan juga menggunakan sarung tangan.

"Terkait pembagian jatah hewan kurban kita rasa masyarakat tidak perlu khawatir, karena setiap panitia masjid sudah punya data masyarakat yang berhak menerima hewan kurban," jelasnya.

Menurutnya, panitia bisa juga membuat terobosan membagikan langsung hewan kurban ke rumah warga agar tidak ada antrean. "Cara ini kita rasa lebih efektif untuk mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," cakapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui instansi terkait diminta segera memeriksa kesehatan hewan yang akan dijual oleh pedagang agar terhindar dari penyakit yang berbahaya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan