MENU TUTUP

Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:59:14 WIB
Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan sepeda akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, regulasi yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat ini tidak hanya efektif diterapkan di Jakarta.

“Namun nanti pelaksanaannya seperti apa bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing karena kondisi geografisnya berbeda satu wilayah dengan wilayah lain,” kata Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Selasa petang, 7 Juli 2020.

Rencana Kementerian mengatur laju kendaraan non-mesin dilakukan setelah tren terhadap sepeda meningkat di masa pandemi. Budi mengatakan pemerintah mesti menyusun regulasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan pengguna sepeda.

Adapun menurut dia, aturan bersepeda akan difokuskan terhadap tiga hal. Di antaranya persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda. Di samping itu, Kementerian Perhubungan akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda, yakni sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung.

Budi melanjutkan, dalam proses penyusunan aturan, pemerintah bakal menggelar proses uji publik yang dalam waktu dekat sudah akan dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung. Pada perjalanannya, pengujian aturan ini diperluas hingga menyentuh kota-kota lain.

“Uji publik dilakukan kalau rancangan ini sudah final, dalam arti substansi yang disiapkan sudah selesai,” ucapnya.

Setelah aturan diterbitkan, Budi akan mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan sepeda sebagai angkutan alternatif. meminta pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tertentu, seperti membiasakan pekerja untuk menggunakan sepeda.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan