MENU TUTUP

Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:59:14 WIB
Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan sepeda akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, regulasi yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat ini tidak hanya efektif diterapkan di Jakarta.

“Namun nanti pelaksanaannya seperti apa bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing karena kondisi geografisnya berbeda satu wilayah dengan wilayah lain,” kata Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Selasa petang, 7 Juli 2020.

Rencana Kementerian mengatur laju kendaraan non-mesin dilakukan setelah tren terhadap sepeda meningkat di masa pandemi. Budi mengatakan pemerintah mesti menyusun regulasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan pengguna sepeda.

Adapun menurut dia, aturan bersepeda akan difokuskan terhadap tiga hal. Di antaranya persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda. Di samping itu, Kementerian Perhubungan akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda, yakni sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung.

Budi melanjutkan, dalam proses penyusunan aturan, pemerintah bakal menggelar proses uji publik yang dalam waktu dekat sudah akan dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung. Pada perjalanannya, pengujian aturan ini diperluas hingga menyentuh kota-kota lain.

“Uji publik dilakukan kalau rancangan ini sudah final, dalam arti substansi yang disiapkan sudah selesai,” ucapnya.

Setelah aturan diterbitkan, Budi akan mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan sepeda sebagai angkutan alternatif. meminta pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tertentu, seperti membiasakan pekerja untuk menggunakan sepeda.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat