MENU TUTUP

Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:59:14 WIB
Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan sepeda akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, regulasi yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat ini tidak hanya efektif diterapkan di Jakarta.

“Namun nanti pelaksanaannya seperti apa bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing karena kondisi geografisnya berbeda satu wilayah dengan wilayah lain,” kata Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Selasa petang, 7 Juli 2020.

Rencana Kementerian mengatur laju kendaraan non-mesin dilakukan setelah tren terhadap sepeda meningkat di masa pandemi. Budi mengatakan pemerintah mesti menyusun regulasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan pengguna sepeda.

Adapun menurut dia, aturan bersepeda akan difokuskan terhadap tiga hal. Di antaranya persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda. Di samping itu, Kementerian Perhubungan akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda, yakni sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung.

Budi melanjutkan, dalam proses penyusunan aturan, pemerintah bakal menggelar proses uji publik yang dalam waktu dekat sudah akan dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung. Pada perjalanannya, pengujian aturan ini diperluas hingga menyentuh kota-kota lain.

“Uji publik dilakukan kalau rancangan ini sudah final, dalam arti substansi yang disiapkan sudah selesai,” ucapnya.

Setelah aturan diterbitkan, Budi akan mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan sepeda sebagai angkutan alternatif. meminta pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tertentu, seperti membiasakan pekerja untuk menggunakan sepeda.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran