MENU TUTUP

Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta

Rabu, 08 Juli 2020 | 08:59:14 WIB
Kemenhub: Aturan Sepeda Tak Hanya Berlaku di Jakarta ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan aturan sepeda akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan begitu, regulasi yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat ini tidak hanya efektif diterapkan di Jakarta.

“Namun nanti pelaksanaannya seperti apa bisa disesuaikan dengan daerah masing-masing karena kondisi geografisnya berbeda satu wilayah dengan wilayah lain,” kata Budi dalam diskusi virtual bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pada Selasa petang, 7 Juli 2020.

Rencana Kementerian mengatur laju kendaraan non-mesin dilakukan setelah tren terhadap sepeda meningkat di masa pandemi. Budi mengatakan pemerintah mesti menyusun regulasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan pengguna sepeda.

Adapun menurut dia, aturan bersepeda akan difokuskan terhadap tiga hal. Di antaranya persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, hingga fasilitas pendukung sepeda. Di samping itu, Kementerian Perhubungan akan mengelompokkan sepeda menjadi dua jenis dengan aturan yang berbeda, yakni sepeda untuk umum dan sepeda untuk kepentingan balap atau sepeda gunung.

Budi melanjutkan, dalam proses penyusunan aturan, pemerintah bakal menggelar proses uji publik yang dalam waktu dekat sudah akan dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Kota Bandung. Pada perjalanannya, pengujian aturan ini diperluas hingga menyentuh kota-kota lain.

“Uji publik dilakukan kalau rancangan ini sudah final, dalam arti substansi yang disiapkan sudah selesai,” ucapnya.

Setelah aturan diterbitkan, Budi akan mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan sepeda sebagai angkutan alternatif. meminta pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan tertentu, seperti membiasakan pekerja untuk menggunakan sepeda.(tmpo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah