MENU TUTUP

Sri Mulyani Tegaskan Dana Penanganan Covid Bisa Dipelototi

Sabtu, 19 September 2020 | 10:57:52 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Dana Penanganan Covid Bisa Dipelototi

GENTAONLINE.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa kepercayaan publik sangat penting dalam situasi saat ini. Tujuannya, supaya negara juga mendapatkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat karena penanganan Covid-19 erat hubungannya dengan dukungan dari masyarakat itu sendiri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan dana yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 bisa dibuka secara transparan. "Kita mengumumkan jumlah uang yang digunakan, siapa yang akan menggunakan uang, untuk apa, berapa harganya," ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

 

Menkeu mengatakan, transparansi itu berupa keterbukaan informasi penanganan Covid-19 di masyarakat. Termasuk, data jumlah spesimen pemeriksaan, data jumlah pasien terkonfirmasi positif, serta data pelayanan dan perawatan kesehatan bagi para pasien.

"Serta akuntabilitas dari penggunaan dana penanganan Covid-19," katanya. Dia menekan membangun suatu sistem data yang komplet dan komprehensif tidak mudah. Apalagi, Indonesia adalah negara besar dan terdiri dari banyak pulau. 
"Namun dengan adanya data yang bisa melacak setiap nama, alamat dan nomor akun setiap penduduk, maka hal tersebut akan lebih memudahkan pemerintah dalam penyaluran program jaring pengaman sosial," jelasnya.(sndo)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan