MENU TUTUP

Iyeth Bustami ke KPU Jelaskan Soal Kejanggalan Ijazah Paket C Miliknya

Senin, 21 September 2020 | 10:22:29 WIB
Iyeth Bustami ke KPU Jelaskan Soal Kejanggalan Ijazah Paket C Miliknya

GENTAONLINE.COM - Bakal Calon Wakil Bupati Bengkalis, Sri Barat atau yang biasa dikenal dengan nama Iyeth Bustami akan memberikan klarifikasi soal ijazahnya.

Sebelumnya, dia diminta KPU untuk menjelaskan soal perbedaan data di ijazah pakat C miliknya, namun Iyeth tidak hadir. 

Iyeth dijadwalkan akan datang ke KPU untuk menjelaskan alasan perbedaan ijazah paket c miliknya.

Manajer sekelaigus suami Iyeth, Eka Sapta Nugraha mengatakan, hari ini, istrinya akan datang ke KPU Senin 21 September 2020.

"Rencana hari Senin 21 September 2020 sore, mendatang, akan hadir ke KPU guna memberikan klarifikasinya," pungkasnya.

Dia mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah clear dan tidak ada masalah lagi.

"Saya rasa sudah clear dan tidak ada masalah. Pihak KPU sudah menghubungi pihak terkait, dinas pendidikan untuk mengklarifikasi," kata Eka Sapta Nugraha kepada RIAU ONLINE.CO.ID, Sabtu 19 September 2020.

Pun demikian diakui Eka. Kejanggalan pada penulisan bulan di KTP sudah diklarifikasi dengan pihak sekolah bersangkutan.

"Memang ada salah ketik di bulan lahir Iyeth, dan mereka sudah mengeluarkan surat pernyataan kesalahan dan sudah mencantumkan data tersebut," terang Eka.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan