MENU TUTUP

Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam ke Riau Melalui Tembilahan: Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

Jumat, 27 Desember 2024 | 21:20:13 WIB
Penyelundupan Rokok Ilegal dari Batam ke Riau Melalui Tembilahan: Peringatan untuk Aparat Penegak Hukum

GENTAONLINE.CO.ID--Penyelundupan rokok ilegal dari Batam ke Riau melalui Tembilahan kembali menjadi sorotan publik. Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Peduli Riau (HMPR), Karno Mulyadi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau M. Iqbal, tidak boleh menutup mata terhadap praktik ilegal ini. "Pemain kakapnya harus ditangkap, jangan hanya berani menangani kasus kelas teri," ujar Karno dalam pernyataannya pada Jumat malam, 27 Desember 2024.

Pernyataan Karno didasarkan pada penangkapan 5.000 bungkus atau 10 kotak rokok merek Luffman warna merah yang diduga ilegal oleh Polres Rokan Hulu (Rohul) pada Jumat sore, 27 Desember 2024. Kapolres Rohul AKBP Budi Setiono SIK.MH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran rokok tanpa mencantumkan peringatan kesehatan di Kota Pasir Pengaraian. "Pelaku dengan sengaja mengedarkan produk tembakau jenis rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan," kata Kapolres.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa penyebaran rokok ilegal telah memasuki kampung-kampung, menambah kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi masyarakat. Karno Mulyadi menambahkan, "Ini bukti penyebaran sudah masuk ke kampung-kampung."

Sebelumnya, pada 2 Mei 2024, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 184 ribu batang rokok ilegal yang ditujukan ke Tembilahan. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan bahwa informasi mengenai pengangkutan rokok ilegal dengan kapal cepat dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan diterima pada 2 Mei 2024. "Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pemantauan laut dan berkoordinasi dengan Kapal BC11001 untuk mengamankan kapal target," ujar Evi. 

Penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan dan peredaran rokok ilegal menjadi sangat penting.

Karno Mulyadi menegaskan, "Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya menangani kasus-kasus kecil, tetapi juga menindak tegas pelaku utama dalam jaringan penyelundupan rokok ilegal."

Pihak berwenang diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan intensitas operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal, demi melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan negara. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan