MENU TUTUP

Gubernur Riau Keluarkan Maklumat Penanganan Covid-19

Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:14:09 WIB
Gubernur Riau Keluarkan Maklumat Penanganan Covid-19

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Maklumat bernomor 248/MAK/2020 itu dikeluarkan 15 Oktober 2020.

Syamsuar mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19. Karena itu masyarakat harus mematuhinya.

“Maklumat ini adalah agar masyarakat patuh mengikuti protokol kesehatan. Patuh yah kita harapkan bisa menurunkan angka kematian, kemudian juga bisa menurunkan kasus positif di Riau,” kata Syamsuar.

Berikut isi maklumat Gubernur Riau tersebut:

Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Kedua, tidak melakukan aktivitas bersama-sama, atau mengumpulkan masa, berkumpul dalam jumlah melebihi 5 orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktivitas lain yang mendapat izin dari pihak berwenang.

Ketiga, bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, dapat melakukan pengumpulan masa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang, dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan