MENU TUTUP

Mulai Besok Satgas Covid-19 Pekanbaru akan Razia, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan

Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:14:54 WIB
Mulai Besok Satgas Covid-19 Pekanbaru akan Razia, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Protokol Kesehatan Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning

GENTAONLINE.COM - Satgas Covid-19 mulai efektif lakukan razia protokol kesehatan besok, Rabu (21/10/2020). Sasarannya seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kita akan mulai aksi hari Rabu pagi. Itu sekaligus seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru ini. Jadi nanti kita akan turun di 12 titik, berarti di 12 kecamatan," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Selasa (20/10/2020).

Sistemnya adalah bergerak. Bergerak untuk mencegah masyarakat agar jangan berkerumun. Ia meminta masyarakat melaksanakan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Nah untuk penerapan sanksi Perwako 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru itu tetap kita lakukan. Denda Rp250 ribu per orang yang melanggar dan Rp1 juta untuk tempat usaha," tegasnya.

Sanki juga berupa kerja sosial selama 8 jam. Sebelumnya, sanksi sosial diterapkan hanya setengah jam sampai satu jam saja. "Ini akan kita tekankan, kemarin kan kerja sosial ini ada yang setengah jam dan ada yang satu jam. Kerja Sosial mungkin membersihkan parit," kata dia.

"Kalau hanya menyapu saja mungkin kurang menggigit. Kalau langsung masuk ke parit mungkin mereka akan berusaha mematuhi protokol Kesehatan," jelasnya.

Lanjutnya, sasaran patroli atau razia ini tidak hanya di jalan saja. Satgas juga akan menyisir pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran hingga ke rumah ibadah.

"Sasaran jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional termasuk tempat kuliner, perkantoran, dan rumah ibadah. Masing-masing tim di kecamatan membuat jadwalnya, mereka yang atur," jelasnya.(cakaplah)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan