MENU TUTUP

Pastikan Hak Karyawan Dibayarkan, Komisi V DPRD Riau Sidak ke PT SDO Dumai

Sabtu, 26 Juni 2021 | 05:35:23 WIB
Pastikan Hak Karyawan Dibayarkan, Komisi V DPRD Riau Sidak ke PT SDO Dumai Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Sari Dumai Oleo (SDO), Jumat 25 Juni 2021

DUMAI-Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Sari Dumai Oleo (SDO), Jumat 25 Juni 2021. Rombongan yang dipimpin Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos ini memastikan perusahaan membayarkan hak korban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam rangkaian sidak ini, dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi V, yakni Soniwati, dr Sunaryo, H. Zulkifli Indra, Marwan Yohanis, Ramos Teddy Sianturi, Ade Hartati Rahmat, Mira Roza dan dr Arnita Sari. Turut hadir pada saat itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, S.Sos bersama pengawas tenaga kerja.

Ketua Komisi V DPRD Riau, Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos, M.Si dengan tegas meminta kepada perusahaan untuk menunaikan haknya selaku karyawan, sebagai akibat dari kecelakaan kerja tersebut. Di samping itu, beliau juga meminta kepada Kadis Nakertrans  Provinsi Riau untuk memastikan perusahaan membayarkan kompensasi kepada keluarga korban.

"Tidak hanya santunan, namun masa depan pendidikan anak yang ditinggalkan oleh korban juga harus diperhatikan. Itu semua sudah diatur dalam BPJS Ketenagakerjaan," ucap Eddy.

Sementara itu Anggota Komisi V Ade Hartati Rahmat mengkritisi perusahaan yang dinilai lalai pada kejadian tanki meledak, yang memakan korban tewas ini. Seharusnya, PT SDO selaku penyedia pekerjaan harus selektif dengan kontraktor yang mengambil pekerjaan di PT SDO, terkhusus terkait keikutsertaan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Di mana-mana perusahaan selalu ada dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan persyaratan mutlak bagi perusahaan untuk melakukan kerja. Apalagi pekerjaan yang dilakukan ini merupakan kerja dengan risiko tingkat tinggi, harus melalui prosedur verifikasi K3," jelas Ade.

Anggota Komisi V Mira Roza memberikan apresiasi kepada PT SDO yang sudah ikut serta dalam menanamkan modal dan meramaikan dunia usaha di Kota Dumai. Namun, lanjut Mira yang terlebih penting adalah bagaimana perusahaan, memenuhi ketentuan undang-undang tenaga kerja, khususnya terkait dengan keselamatan kerja.

"Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan itu merupakan domainnya perusahaan. Ini harus menjadi perhatian utama, sebaba pekerjaan yang dilakukan berisiko tinggi," ujar anggota DPRD daerah pemilihan Dumai, Bengkalis dan Meranti ini.

Perwakilan perusaahaan, Sandi berjanji akan memenuhi hak-hak korban yang tewas pada insiden kecelakaan kerja di PT SDO beberapa waktu lalu. Dirincikan Sandi, korban yang meninggal ada 5 orang. Satu dari PT SDO yang merupakan asisten manajer, diberi santunan hingga Rp 1 Miliar. Kemudian, 4 korban lagi merupakan pekerja dari kontraktor, diberi santunan sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sudah tekankan kepada kontraktor untuk membayarkannya dengan rincian sesuai BPJS Ketenagakerjaan yakni, untuk korban lajang dibayarkan senilai Rp 162 juta, karyawan dengan anak 1 senilai Rp 252 juta dan dengan anak 2, dengan nilai Rp 365 juta. Kami tegaskan, jika kontraktor tidak tunaikan kewajibannya, kami akan blakcklist perusahaan tersebut. Sedangkan, santunan akan kami ambil alih," ujar Sandi.

Sementara itu Kadisnakertrans Provinsi Riau, Jonli, S.Sos meminta kepada perusahaan untuk menunaikan kewajibannya dalam minggu ini. Tidak itu saja, terkait pekerjaan lainnya Disnaker sudah mengeluarkan surat penghentian sementara sebagian kegiatan pekerjaan di perusahaan.

"Kami meminta kepada perusahaan untuk melengkapi dokumen K3 sesuai dengan yang dipersyaratkan. Hal ini sebagai langkah antisipasi mencegah timbulnya korban-korban berikutnya," ujar mantan Plt Walikota Dumai ini. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran