MENU TUTUP

Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Mengurus Adminduk di Pekanbaru

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:47:24 WIB
Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Mengurus Adminduk di Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Sejumlah kecamatan di Pekanbaru mulai memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) setempat. "Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin COVID-19," kata Camat Payung Sekaki Fauzan di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan Fauzan, ketentuan ini disampaikan melalui selebaran pengumuman yang ditempel di papan pengumuman kantor kecamatan. Kata dia, ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin untuk mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19.

"Harapan kami, kepada seluruh warga untuk melakukan vaksin. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar COVID-19, adalah melalui vaksinasi," kata dia. Selain juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktifitas sehari-hari, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi).

Walau diakui Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin. Baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya. Namun 5M tetap harus diterapkan karena sebelum dan sesudah vaksin seseorang juga masih bisa tertular.

"Kita harapkan masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar COVID-19, prokes 5 M wajib. Maka sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," tukasnya.(antr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran