MENU TUTUP

Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Mengurus Adminduk di Pekanbaru

Jumat, 11 Juni 2021 | 10:47:24 WIB
Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Mengurus Adminduk di Pekanbaru

GENTAONLINE.COM - Sejumlah kecamatan di Pekanbaru mulai memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi salah satu syarat untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) setempat. "Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Payung Sekaki, diharuskan untuk melampirkan bukti sudah disuntik vaksin COVID-19," kata Camat Payung Sekaki Fauzan di Pekanbaru, Jumat.

Dikatakan Fauzan, ketentuan ini disampaikan melalui selebaran pengumuman yang ditempel di papan pengumuman kantor kecamatan. Kata dia, ketentuan untuk melampirkan bukti vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat pengurusan adminduk, semata-mata untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya vaksin untuk mengantisipasi meluasnya kasus COVID-19.

"Harapan kami, kepada seluruh warga untuk melakukan vaksin. Kita mengimbau dan menyiapkan pengumuman ini, demi meningkatkan kepedulian mereka. Salah satunya untuk mencegah terpapar COVID-19, adalah melalui vaksinasi," kata dia. Selain juga disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam aktifitas sehari-hari, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi).

Walau diakui Fauzan, sebagian besar masyarakat Payung Sekaki sudah divaksin. Baik melalui layanan di puskesmas, bus vaksinasi keliling ataupun lokasi vaksinasi massal lainnya. Namun 5M tetap harus diterapkan karena sebelum dan sesudah vaksin seseorang juga masih bisa tertular.

"Kita harapkan masyarakat akan lebih peduli. Vaksin sebagai salah satu bentuk ikhtiar, agar masyarakat tidak terpapar COVID-19, prokes 5 M wajib. Maka sangat selektif dan arif dalam memberikan layanan. Artinya, layanan-layanan tertentu yang sifatnya urgent atau mendesak, mungkin kita bisa tolerir untuk bukti vaksin itu," tukasnya.(antr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan